Berita Jateng
Nasib Mbah Endang Klaten Terancam Penjara 4 Tahun Gegara Hak Siar Sepakbola di Tangan Polda Jateng
Mbah Endang (78), warga Klaten Jawa Tengah seharusnya menikmati masa tuanya di rumah. Namun belakangan ini, hidupnya terusik dengan surat somasi
Endang tidak mengetahui siapa yang menyetel siaran bola tersebut.
Endang menegaskan, warung kopi miliknya di Klaten tidak pernah menjual tiket atau membuat acara resmi nonton bareng.
Dia hanya berlangganan siaran resmi untuk konsumsi pribadi.
“Kalau nobar itu kan diniati, ada tiket, ada komersil."
"Kami tidak ada tiket, tidak ada apa-apa."
"Itu acara keluarga,” jelasnya.
Namun pada 2 Juni 2024, sebulan setelah pertemuan keluarga itu, Endang menerima somasi.
Dia dituding melanggar hak cipta karena menayangkan pertandingan di tempat umum.
Jumlah ganti rugi yang diminta membuatnya kaget.
“Mintanya Rp115 juta, saya tidak ikhlas."
"Saya ini orangtua, sakit jantung, sudah 22 tahun minum obat."
"Rasanya itu berlebihan,” tutur Endang.
Di hadapan penyidik, Endang berkisah bahwa saat acara berlangsung ada orang asing datang dan memotret.
“Bajunya hitam-hitam, beli kopi."
"Tahu-tahu memotret."
Gus Yasin Pastikan PPP Islah dan Bersatu: Tak Ada Lagi Dualisme Pasca-Muktamar ke-10 |
![]() |
---|
75 Tahun Kodam IV/Diponegoro: Jaga Ketahanan Pangan hingga Bangun Jembatan di Daerah Terisolir |
![]() |
---|
Dikbar Garda Bangsa, Siapkan Pemimpin Muda Berkualitas |
![]() |
---|
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional |
![]() |
---|
Sekda Jateng Ingatkan Pendirian Gedung Ponpes dan Masjid Harus Taati Regulasi PBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.