Berita Jateng
Nasib Mbah Endang Klaten Terancam Penjara 4 Tahun Gegara Hak Siar Sepakbola di Tangan Polda Jateng
Mbah Endang (78), warga Klaten Jawa Tengah seharusnya menikmati masa tuanya di rumah. Namun belakangan ini, hidupnya terusik dengan surat somasi
Endang tidak mengetahui siapa yang menyetel siaran bola tersebut.
Endang menegaskan, warung kopi miliknya di Klaten tidak pernah menjual tiket atau membuat acara resmi nonton bareng.
Dia hanya berlangganan siaran resmi untuk konsumsi pribadi.
“Kalau nobar itu kan diniati, ada tiket, ada komersil."
"Kami tidak ada tiket, tidak ada apa-apa."
"Itu acara keluarga,” jelasnya.
Namun pada 2 Juni 2024, sebulan setelah pertemuan keluarga itu, Endang menerima somasi.
Dia dituding melanggar hak cipta karena menayangkan pertandingan di tempat umum.
Jumlah ganti rugi yang diminta membuatnya kaget.
“Mintanya Rp115 juta, saya tidak ikhlas."
"Saya ini orangtua, sakit jantung, sudah 22 tahun minum obat."
"Rasanya itu berlebihan,” tutur Endang.
Di hadapan penyidik, Endang berkisah bahwa saat acara berlangsung ada orang asing datang dan memotret.
“Bajunya hitam-hitam, beli kopi."
"Tahu-tahu memotret."
Gubernur Luthfi Ajak Warga Jaga Kekompakan di Hari Jadi Ke-403 Kabupaten Pekalongan |
![]() |
---|
10 Orang Dikabarkan Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah Terkait Hak Siar Bola, Ini Kata Kombes Arif |
![]() |
---|
Lomba Karya Jurnalistik TintaInspirasi2025 Nojorono, Berikut Syarat-syaratnya |
![]() |
---|
Pemprov Jateng Dinobatkan Provinsi Terbaik 1 Dalam Penyediaan Perumahan |
![]() |
---|
Analogikan PDIP Ibarat Kapal Bocor, Bambang Pacul: Saya Akan Bertahan di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.