OPINI

Urun Rembug Lima Hari Sekolah

Editor: iswidodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Opini ditulis oleh Fathurozi, Staf Balai Penelitian dan Pendidikan Agama Semarang

Permendikbud 23 Tahun 2017 bertujuan baik untuk kemajuan dunia pendidikan, namun di lain pihak ada yang merasa dirugikan. Kebijakan ini tetap dijalankan tidak akan menimbulkan polemik, jika Mendikbud dan pengelola madrasah berbagi tanggungjawab mengenai pelajaran agama. Hemat penulis ada beberapa poin yang perlu disepakati bersama untuk mengakhirnya yakni. Pertama, saat anak masuk sekolah SD atau MI, salah satu syaratnya memiliki ijazah TPQ/TPA (Taman Pendidikan Al Qur'an). Poin ini memudahkan guru agama dalam mengimplikasikan materi agama yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Kedua memasuki sekolah SMP dan MTs diharuskan menyertakan ijazah MDTA (Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah). Hal ini akan meringankan pihak sekolah dalam mengajarkan sopan satun pada warga sekolah. Selanjutnya, menginjak sekolah SMA dan MA salah satu syaratnya memiliki ijazah MDTW (Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha). Setidaknya akan siap menghadapi pergaulan dikalangan siswa karena tingkat SMA dan MA menjadi penentu tercapainya cita-cita. Terakhir, anak melanjutkan kuliah, syaratkan memiliki ijazahMDTU (Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya). Dengan bekal agama yang diperolehnya akan mentengi dari gerakan-gerakan keagamaan yang merusak persatuan kesatuan bangsa.

Baik sekolah umum dan madrasah memberikan kontribusi yang besar bagi dunia pendidikan. Selain masyarakat membutuhkan ilmu agama, juga membutuhkan ilmu umum sebagai bekal kehidupan di dunia dan di akherat. Jika pembagian peran ini disepakati, para alumni akan menjadi ahli bidang ilmu pengetahuan umum, juga ahli ilmu agama. (tribunjateng/cetak)

Berita Terkini