"Ya hasil tadi jelas membuktikan bahwa, selama ini tindakan dari Kepala Sekolah SMAN 1 Semarang sudah benar dan sesuai dengan aturan yang ada," katanya, Kamis siang.
Ia juga menegaskan bahwa, selama ini tata tertib yang ada di SMAN 1 Semarang benar adanya dan sesuai dengan aturan yang ada.
"Jadi kita tahu, bahwa, seorang Kepala Sekolah bisa membuat tatib atas wewenangnya, dan untuk internal lingkungan sekolahnya, serta tidak perlu meminta persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan," bebernya.
Dengan begitu, lanjutnya, hasil sidang tersebut adalah sudah yang terbaik.
"Jika pihak sana ingin banding, ya kami siap saja," katanya singkat.
Di sisi lain, dikatakan oleh ayah Anin, Suwondo, bahwa pihaknya mengaku kecewa dengan keputusan hakim.
Ia menilai, bahwa hal itu tidaklah adil untuk putrinya itu.
"Kecewa pasti, karena anak kami masih belum mendapatkan apa yang jadi haknya," ungkapnya.
Kuasa Hukum Suwondo, Aris Septiono, dari Advokasi Peduli Pendidikan Anak Bangsa, bahwa untuk banding, pihaknya masih akan membicarakan hal itu bersama tim.
Meski begitu, ia tetap merasa kecewa dengan hasil putusan sidang tersebut.
"Jelas kami kecewa, terhadap pertimbangan dan putusan hakim, yang hanya mempertimbangkan bukti dari tergugat dan tidak mempertimbangkan bukti dari penggugat," jelasnya. (*)