UPDATE: Ratna Sarumpaet Ngaku Lelah, Janji Tak Bikin Hoax Lagi Hingga Kecurigaan Prabowo Subianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto dan Ratna Sarumpaet

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Putri Ratna Sarumpaet, Fathom Saulina, dapat menjenguk sang ibu yang kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Fathom datang seorang diri, sekira pukul 13.55 WIB, Senin (8/10), dan hanya bertemu ibunya yang berstatus tersangka kasus berita bohong (hoax), selama 30 menit.

Penasihat hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, membenarkan hanya Fathom yang menjenguk ibunya. "Ya (anaknya jenguk). Hanya Fathom," ujar Insank singkat.

Fathom merupakan anak kandung Ratna yang ikut mendampingi saat sang ibu ditangkap petugas Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (4/10) malam. Ratna ditangkap dalam pesawat Turkey Airlines ketika hendak terbang ke Santiago, Chile.

Fathom yang hari itu mengenakan penutup kepala merah muda dan kaus biru, tidak bersedia memberi komentar. "Nggak ada komentar ya," tegas Fathom seraya pergi.

Insank Nasruddin mengungkapkan kliennya mengaku kelelahan selama menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. "Saat terakhir ketemu ia mengaku kurang tidur, kelelahan. Pemeriksaan yang terakhir berlangsung selama 8 jam ya," ujar Insank.

Sejak ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Ratna terus menjalani pemeriksaan maraton. "Sampai hari ini (Senin) pemeriksaan belum selesai, masih ada lanjutannya lagi," tambah Insank.

Ratna bahkan meminta dibawakan bantal dan kasur kecil. Permintaan tersebut telah dipenuhi keluarga pada Jumat (5/10) malam. Barang yang dimintai Ratna di antaranya bantal, obat-obatan, dan makanan.

Mengenai permohonan peralihan jenis penahanan menjadi tahanan kota, Insank berharap polisi mengabulkan permintaan itu. Ia menegaskan pihak keluarga siap menjadi penjamin terkait perubahan jenis penahanan itu.

Pihak keluarga menjamin Ratna tidak akan membuat dan menyebar berita palsu (hoax) lagi ketika berstatus tahanan kota. "Pihak keluarga dan saya sebagai penasihat hukum juga menjamin Ibu Ratna Sarumpaet tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," katanya.

Selain itu pihak keluarga siap membantu kelancaran proses hukum kasus itu. Insank mengungkapkan kondisi mental Ratna bisa terganggu bila berada di dalam tahanan.

"Kalau sampai harus berada di rutan tentunya secara fisik maupun mentalnya bisa terpengaruh. Beliau kan sudah berusia lanjut," jelas Insank.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tersangka berhak mengajukan perubahan status sebagai tahanan kota. "Ya silakan saja mengajukan permohonan menjadi tahanan kota. Nanti penyidik akan menilai apakah perlu dikabulkan atau tidak," kata Argo.

Uang pribadi

Ratna Sarumpaet dikenai pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 jo pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Disinggung soal biaya operasi platik sebesar Rp 90 juta di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta, Isnak menyebut uang tersebut bukan berasal dari sumbangan bencana tenggelamnya kapal Sinar Bangun di Danau Toba.

Halaman
123

Berita Terkini