Heboh Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin, Napi Koruptor Bebas Bercinta dengan Tarif Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bilik Cinta

"Namun setelah berobat Fahmi tidak langsung kembali ke lapas melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F No 15-16 Sukamiskin Pacuan Kuda Bandung dan baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin," kata Trimulyadi.

Jaksa menyebut, segala keperluan untuk pelaksanaan izin berobat Fahmi ke luar lapas tersebut disiapkan oleh Andri Rahmat. Itikad tidak baik Wahid sudah tercermin sejak ia menjabat pertama kali di Lapas Sukamiskin. Ia sempat mengumpulkan terpidana korupsi untuk berkenalan pada Maret 2018.

Namun setelah itu, perwakilan terpidana menemui Wahid secara khusus yang meminta kemudahan dalam izin keluar.

Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Herwanto‎ membantah soal keberadaan kamar khusus dengan ukuran 2x3 meter untuk kencan dan bisa untuk hubungan suami istri yang dibuat terpidana kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah.

‎"Selama saya bertugas tidak ada ruangan yang dimaksud," kata Tejo saat dihubungi via ponselnya, Rabu (5/12/2018) melansir Tribun Jabar.

Tedjo diketahui menggantikan Wahid Husen usai operasi tangkap tangan oleh KPK.

Menurutnya, sejak menjabat Kalapas yang dihuni mayoritas terpidana korupsi itu, Tedjo mengaku sudah mengecek seluruh ruangan.

Namun, tidak ada ruangan dimaksud jaksa KPK.

"Seluruh ruangan dipergunakan sesuai peruntukannya. Tidak ada ruangan khusus tersebut," kata Tejo.

‎Sementara dalam persidangan kasus gratifikasi dengan terdakwa eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12) dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa KPK, terungkap adanya sejumlah kemewahan dan keistimewaan bagi para terpidana tertentu di Lapas Sukamiskin.

Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Di dakwaan subsidair, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.

Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Berita Terkini