Videonya Acungkan Jari 1 Tuai Polemik, Ridwan Kamil: Saat Itu Tidak di Hari Kerja

Penulis: Ardianti WS
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ridwan Kamil acungkan 1 jari

Untuk itu, dia meminta agar Bawaslu RI memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena telah patut diduga berkampanye di hari kerja.

"Setelah membaca UU Pemilu, kami melihat Anies diduga melanggar UU Nomor 7 pasal 281 ayat 1 dimana pejabat publik harus cuti saat kampanye, ini dilakukan Anies di hari kerja," ujarnya di Gedung Bawaslu, Selasa, (18/12/2018).

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 281 Ayat 1 UU PemiIu dinyatakan kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.

Megawati Pidato Tentang Soekarno, Fahri Hamzah: Harus Dibahas saat Debat Tanpa Bawa Contekan

Berawal Respons Pernyataan Mahfud MD, Andi Arief Twitwar dengan Admin Akun TNI AU

4 Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Tertangkap, Asal Bekasi dan Balikpapan 

Tanggapan Anies Baswedan

Anies Baswedan hanya geleng-geleng kepala, enggan tanggapi pertanyaan seputar kontroversi dirinya di agenda internal Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat Senin (17/12) kemarin.

Saat para pewarta menanyakan seputar maksud dan alasan dirinya mengacungkan pose dua jari, Anies menjawab dengan gelengan kepala.

Mengutip dari Tribun Jakarta, ketika kembali ditanyakan kepadanya Kemendagri keberatan terhadap pose dua jarinya di acara internal Gerindra tersebut, Anies yang ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018). menjawab, "Nggak komentar saya."

Menanggapi pelaporan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu RI terkait hal tersebut, Anies hanya menjelaskan bahwa setiap warga negara punya hak melaporkan siapa saja yang dinilai melanggar. "Nggak ada tanggapan, setiap warga negara boleh melaporkan siapa saja," kata Anies.

Pernyataan Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diduga melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Untuk itu, pihaknya meminta keterangan Anies soal gestur dan ucapan yang dinilai menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Upaya klarifikasi dilakukan di kantor Bawaslu RI, pada Senin (7/1/2019).

"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan. Terkait dugaan melanggar pasal 547 sanksi pidana itu tindakan menguntungkan dan merugikan seputar itu saja," ujar Irvan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (7/1/2019) saat mengutip dari Warta Kota.

Setelah upaya klarifikasi terhadap Anies dilakukan, pihaknya akan melakukan pembahasan internal.

Halaman
123

Berita Terkini