"Akhirnya kami memiliki kewajiban dan hak kami dilindungi oleh negara," ujarnya.
Budi Kristiono, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang menyatakan, 571 warga penghayat di Kabupaten Semarang telah mendapatkan hak kependudukannya berupa KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian.
"Bila terdapat warga yang belum mendapat KTP Elektronik namun sudah melakukan perekaman, dapat segera menghubungi kantor kecamatan untuk dicetakkan blanko KTP Elektronik," ujarnya. (arh)