Akhirnya Warga Kabupaten Semarang Ini Mendapat e-KTP Bertulis Kepercayaan Terhadap Tuhan YME

Penulis: amanda rizqyana
Editor: suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adi Sutikno (41) menunjukkan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, hingga Akta Kematian para penganut penghayat yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Semarang.

"Akhirnya kami memiliki kewajiban dan hak kami dilindungi oleh negara," ujarnya.

Budi Kristiono, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang menyatakan, 571 warga penghayat di Kabupaten Semarang telah mendapatkan hak kependudukannya berupa KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian.

"Bila terdapat warga yang belum mendapat KTP Elektronik namun sudah melakukan perekaman, dapat segera menghubungi kantor kecamatan untuk dicetakkan blanko KTP Elektronik," ujarnya. (arh)

Berita Terkini