TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Rekanan pengerjaan pengadaan majalah dinding (Mading) elektronik di Kabupaten Kendal tidak memiliki sertifikasi.
Hal itu disampaikan oleh tim Pokja 5 Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kendal saat dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (18/3).
Ketua tim Pokja 5, Iman Santosa, mengatakan, dana yang digunakan penyediaan barang dan jasa Mading Elektronik menggunakan APBD perubahan dengan pagu anggran Rp 6 miliar.
"Harga Perkiraan Sementara (HPS) Rp 5,96 miliar, dan nilai kontrak Rp 5,88 miliar," tuturnya.
Iman mengatakan dalam proses tender penunjukan ditentukan oleh pokja 5 yang didalamnya terdapat Unit Layanan Pengadaan (ULP). Setelah dilakukan penunjukan pihaknya menyerahkan ke PPKom.
"Selanjutnya yang mengumumkan dari PPKom," ujar dia.
Dikatakannya, ada 40 rekanan yang mengikuti tender pengadaan barang melalui LPSE Kabupaten Kendal. Namun hanya tiga yang terpilih menjadi rekanan yakni PT Shaena Hutama, PT Sugi Lestari Abadi, dan CV Karya Bangun Sejati.
" Dari ketiga rekanan tersebut yang terpilih hanya CV Karya Bangun Sejati ," katanya.
Menurutnya kedua rekanan tersebut tidak terpilih karena PT Sugi Lestari Abadi domisili tidak sesuai dengan alamat isian kualifikasi, dan PT Shaena tidak melampirkan surat dukungan dari produsen tentang HAKI.
" Diantara ketiganya CV Karya Bangun Sejati telah memenuhi kualifikasi, evaluasi, administrasi, dan teknis, dan harga penawaran yang paling rendah," tutur dia.
Menurut dia, elektronik Mading yang ditawarkan yakni CV Karya Bangun Sejati adalah Smart Mading.Perangkat tersebut juga ditawarkan oleh PT Shaena Hutama.
" CV Karya Bangun Sejati sebelumnya memiliki pengalaman yang hampir sama di Dinas Pendidikan Cirebon," kata dia.
Namun saat ditanya terkait tenaga ahli, dirinya mengaku CV Karya Bangun Sejati tidak memiliki tenaga ahli. Dirinya hanya mengetahui tenaga tersebut dipinjam dari CV lain.
" Tenaga ahli dari CV lain. Namun tenaga tersebut tidak memiliki sertifikasi," tuturnya setelah didesak berbicara jujur oleh hakim.
Senada disampaikan Sekertaris Pokja 5, Muhammad Ari Widi Prasetyo menuturkan tidak menelusuri produk yang dipakai dalam E Mading Elektronik ke Kementerian Hukum dan Ham. Dirinya mengetahui produk tersebut