hanya baru didaftarkan ke Kemenkumham.
" Saya tidak mengecek produk tersebut ke Kemenkumham," ujar dia.
Keteledoran Pokja 5 dalam memilih rekanan, membuat geram hakim anggota Sastra Rasa.
Menurut Sastra, saksi telah menyalahgunakan wewenang. Hal ini dikarenakan menujuk rekanan tidak sesuai kualifikasi.
" Gara-gara kalian semua jadi begini. Hakim tidak segan-segan memberikan rekomendasi menaikkan status tersangka," tutur dia. (rtp)