Sidang Kasus Mading Kendal Hadirkan Saksi dari Tim Pokja 5

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan tersangka dugaan kasus korupsi majalah dinding (Mading) elektronik beberapa SMP di Kendal, Senin (11/2/2019).

hanya baru didaftarkan ke Kemenkumham.

" Saya tidak mengecek produk tersebut ke Kemenkumham," ujar dia.

Keteledoran Pokja 5 dalam memilih rekanan, membuat geram hakim anggota Sastra Rasa.

Menurut Sastra, saksi telah menyalahgunakan wewenang. Hal ini dikarenakan menujuk rekanan tidak sesuai kualifikasi.

" Gara-gara kalian semua jadi begini. Hakim tidak segan-segan memberikan rekomendasi menaikkan status tersangka," tutur dia. (rtp)

Berita Terkini