Kuasa Hukum Kivlan Zen Tampak Jengkel saat Berdebat, Mahfud MD: Jangan Protes ke Saya

Penulis: Ardianti WS
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD Tertawa saat Kuasa Hukum Kivlan Zen Bantah Pernyataannya

"Sudah tersangka," kata Brigjen Dedi.

Kivlan sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik tidak ada niatan Kivlan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.

Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah.

"Kami merasa difitnah dengan laporan polisi tersebut dan telah kami klarifikasi, kami tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar."

"Kami hanya protes, berunjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan (dalam pemilu)."

"Dan itu (unjuk rasa) hanya dilakukan di Bawaslu dan KPU," kata Pitra.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (*)

Warung Bu Anny Slawi Ditutup Sementara, Ini Alasan Pemkab Tegal yang Temui Pemiliknya di Kontrakan

Cerita Penggali Kubur Ani Yudhoyono di TMP Kalibata, Tanahnya Empuk Banget

Lucinta Luna Bagikan Momen Lamaran dengan Pacar Baru, Netizen: Muhrim Berarti Kan?

Inilah Permintaan SBY Sebelum Jenazah Ani Yudhoyono Dimakamkan

Berita Terkini