Kredibilitas Prof Eddy Diragukan Bambang Widjojanto, Mahfud MD Justru Akui Kehebatannya

Penulis: Ardianti WS
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Widjojanto Persoalkan Prof Eddy yang Berdiri di Mimbar

TRIBUNJATENG.COM- Saksi Ahli TKN,prof Eddy Hiariej mengatakan bahwa dirinya mendapat telepon dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

Dalam kesempatan itu Prof Eddy memaparkan berbagai hal termasuk soal pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Penjelasan pelanggaran TSM tersebut menanggapi dalil dari tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Momen Prof Eddy  menceritakan dirinya sempat ngobrol dengan Mahfud MD pun terlihat di persidangan.

"Saya kira perlu saya ceritakan di dalam Mahkamah Konstitusi yang mulia ini, tadi malam ketika mantan ketua MK prof Mahfud mendengar saya akan sebagai ahli, beliau menelepon," ujar Prof Eddy.

Prof Eddy mengaku mendapat pertanyaan dari Mahfud MD terkait apa yang akan disampaikan.

"Beliau nanya, 'apa yang akan mas terangkan'?" ucapnya.

Prof Eddy lantas mengatakan jika dirinya akan menjelaskan soal pelanggaran TSM.

"Saya bilang saya soal TSM," katanya.

Heboh Pajero Seserahan Seharga Rp 7 Juta di Pati, Ini Alasan Sumartono Memilihnya

Viral Skandal Pesta Seks Guru dengan 3 Siswinya di Laboratorium Komputer Sekolah, Satu Murid Hamil

Punya Teknologi Canggih, Pasukan Khusus AS Mudah Dilumpuhkan Pasukan Khusus TNI dengan Cara Ini

Teman Dekat Soekarno, Suryadarma Ungkap Keanehan Saat Bung Karno Dimakamkan, Truk TNI Mogok Serentak

Mahfud MD lantas mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan kapastitasnya.

"Oh cocok (kata Mahfud MD), 'karena ketika saya sebagai ketua MK mengambil beberapa putusan dalam pildaka soal TSM saya mengadopsi dalam hukum pidana," jelasnya.

Eddy OS Hiariej pun menyimpulkan jika kemampuannya dibidang ini diakui Mahfud MD.

"Berarti dalam pengertian beliau menganggap saya punya kapasitas untuk menjawab itu," jelasnya.

"Itu mengapa sehingga dalam pendapat hukum tadi saya merujuk pada berbagai putusan," tambahnya.

Terkait dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga selaku pihak pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden soal pelanggaran TSM, Eddy OS Hiariej menyebut harus ada hubungan kasualitas antara pelanggaran TSM tersebut dan dampaknya.

Halaman
1234

Berita Terkini