Bacakan Putusan, Hakim MK: Bukti Pemohon di Persidangan Kabur Tidak Jelas

Penulis: Ardianti WS
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Putusan MK sengketa pilpres 27 Mei

TRIBUNJATENG.COM- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa bukti yang diajukan pemohon, tim Prabowo-Sandi kabur atau tidak jelas.

Hal tersebut disampaikan hakim MK di acara sidang putusan sengketa pilpres hari ini, Kamis (27/6/19).

Hakim membacakan pertimbangan bahwa bukti-bukti yang diajukan Prabowo-Sandi kabur atau tidak jelas.

Menurut hakim tidak ada butki yang menunjukkan terkait kecurangan suara yakni bagaimana kecurangan perolehan suara pihak terkait diperoleh.

Diketahui, sedang berlangsung, sidang MK putusan sengketa hasil Pilpres 2019 dari Gedung Mahkamah Konstitusi, jakarta, Kamis (27/6/2019).

Ucapan Politisi PDIP Ahmad Basarah Bikin Fadli Zon dan Fahri Hamzah Mengangguk-angguk

Hotman Paris Tawarkan Loker Ngelap Ban Lamborghini, Gaji Rp 10 Juta per Bulan!

Masih Ingat Manusia Kayu Asal Sragen? Begini Kondisi Bu Sulami Sekarang

Uang Dikorupsi, Puluhan Nasabah Bank Salatiga Gelar Aksi Tuntut Pengembalian

MK memang mempercepat jadwal sidang pleno pembacaan putusan.

Semula, sidang pembacaan putusan akan digelar pada Jumat besok.

Namun, berdasarkan rapat majelis hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis siang ini.

MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyarankan agar para pendukungnya tak perlu mendatangi gedung MK.

"Disampaikan Pak Prabowo, kita percayakan sepenuhnya kepada persidangan di MK. Massa disarankan tidak perlu berkumpul di sekitar MK," ujar Dahnil saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Namun, lanjut Dahnil, pihaknya tak dapat melarang jika ada massa yang berkumpul di sekitar MK.

Ia mengatakan, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menggelar aksi atau unjuk rasa.

"Kalau kemudian masih ada yang kumpul-kumpul, itu bukan hak kami untuk melakukan larangan. Kami juga menghormati hak konstitusional saudara-saudara yang memutuskan melakukan acara di sana," kata Dahnil.

Halaman
12

Berita Terkini