Prabowo-Sandiaga rencananya tidak akan hadir saat sidang pembacaan putusan hasil sengketa pilpres di MK.
Dahnil mengatakan, Prabowo-Sandiaga memercayakan proses persidangan tim hukum yang diketuai oleh Bambang Widjojanto.
Alasan lain, Prabowo tidak menginginkan adanya massa pendukung yang ikut hadir atau menggelar aksi di sekitar MK saat pembacaan putusan sengketa.
"Kami kan juga membantu semua pihak ya, yang berharap tidak ada demonstrasi besar. Oleh karena itu, Pak Prabowo memutuskan salah satunya selain memercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum juga menghindari ada akumulasi massa yang besar karena kehadiran Pak Prabowo di MK," ujar Dahnil.
Kegiatan Prabowo
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Andre Rosiade mengatakan, calon wakil presiden Sandiaga Uno dan seluruh pimpinan partai politik koalisi pendukung akan berkumpul di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Seluruh pimpinan parpol diundang Prabowo untuk menyaksikan sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh Mahakamah Konstitusi.
"Nanti ada nobar (nonton bareng) Pak Prabowo, Bang Sandi dan pimpinan parpol koalisi di Kertanegara," ujar Andre melalui pesan singkat, Kamis (27/6/2019).
Menurut Andre, setelah MK selesai membacakan putusan, Prabowo-Sandiaga bersama pimpinan parpol akan menggelar rapat internal. Rapat tersebut digelar untuk menyikapi hasil putusan MK.
"Nanti sekaligus rapat sikapi hasil pengumuman MK," kata Andre.
MK akan menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil pilpres pukul 12.30 WIB hari ini. Sidang digelar lebih cepat dari batas akhir pembacaan putusan sengketa yang jatuh pada Jumat (28/6/2019).
Pembacaan putusan sengketa digelar usai MK menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima kali sidang, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait dan pemberi keterangan.
Pemohon dalam perkara ini ialah pasangan Prabowo-Sandiaga. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun pihak terkait adalah paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sedangkan pihak pemberi keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (*)
• Yusril Ihza Enggan Tanggapi Denny Indrayana: Sudah Nggak Pantas Lagi
• Reskrim Polres Purworejo Kejar Nurkasan Hingga ke Kota Bandung, Ternyata Kasusnya Banyak
• Tersangka Pencabulan Nikahi Korbannya yang Sedang Hamil, Bagaimana Proses Hukumnya?
• Seperti Apa Riwayat Pendidikan Komar hingga Diduga Palsukan Ijazah? Ini Penjelasan Pengacara