Nekat Berjudi di Pilkades Serentak Banyumas, 29 Botoh Ditangkap, Nilai Taruhan Bervariasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Banyumas menggelar konferensi pers tersangka perjudian Pilkades Serentak 2019, Rabu (24/7).

"Di Kemranjen, kami mengamankan 13 tersangka yang mereka sudah standby di pasar," ujarnya.

Taruhannya bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu-Rp 5 juta.

"Kami sudah mengimbau kepada masyarakat Banyumas seminggu yang lalu agar tidak ada aktivitas perjudian.

Ternyata masih ada yang mencoba bermain.

Oleh karena itu kami tindak tegas," kata Kapolres.

Kapolres menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai perjudian tersebut.

Mereka sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.

Atas tindakannya tersebut para pelaku perjudian dikenakan Pasal 303 ayat 1 juncto Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Tribunjateng/permata putra sejati)

Berita Terkini