TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Salatiga melakukan operasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kota Hati Beriman, Jumat (11/10/2019).
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Salatiga Agung Nugroho mengatakan pemeriksaan terhadap WNA secara gabungan untuk memastikan kelengkapan surat-surat serta dokumen lain selama tinggal di Indonesia.
"Kami mendatangi langsung mengecek baik mereka yang ijin tinggal sebagai pekerja di Salatiga maupun pengajar sekolah semuanya kami periksa dokumennya," terangnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (11/10/2019)
Menurut Agung pemeriksaan dilakukan karena ingin memastikan WNA yang tinggal tidak melanggar aturan keimigrasian.
Sekaligus mengingatkan mereka untuk rutin melapor kepada petugas baik kepolisian, kejaksaan atau Kesbangpol.
• Angin Kencang di Tawangmangu Karanganyar, Atap Terbang dan Dinding Rumah Warga Roboh
• 54 Petugas Rutan Salatiga Mendadak Dites Urine, Bagaimana Hasilnya?
• Ratusan Warga Wonopringgo Demo di Depan Kantor Bupati Pekalongan Tuntut Pengusaha Jeans Ditutup
• 4 Warga Tegal di Wamena Akhirnya Selamat Kembali ke Kampung Halaman
Dikatakannya dalam proses operasi dilapangan petugas juga mengikuti prosedur pelaporan ke security kemudian dari security melaporkan ke pihak HRD perusahaan atau sekolah.
"Dokumen yang kami periksa sebagai kelengkapan tinggal di Indonesia sesuai standart umum dari dokumen keimigrasian dan ijin kerja," katanya
Ia menambahkan apabila dalam pelaksanaan operasi gabungan WNA tidak bisa menunjukkan dokumen terpaksa dibawa ke Kantor Imigrasi Semarang untuk dimintai keterangan.
Meski demikian seluruh WNA di Kota Salatiga berjumlah 26 orang baik mereka yang menjadi tenaga pengajar Sekolah Internasional (SI) dan PT Selalu Cinta Indonesia (SCI) saat dilakukan sidak tidak ditemukan pelanggaran.
"Total TKA sebagai pengajar di Salatiga berjumlah 19 orang. Selain dokumen keimigrasian dan ijin kerja yang diperiksa kepemilikan Kartu Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dari Kejaksaan turut dicek.
Ada sebagian belum memiliki dan kami akan membantu mengurusnya," ujarnya
Agung menegaskan dari operasi gabungan yang ada petugas tidak menemukan pelanggaran berarti dari total TKA 26 orang meski hanya dijumpai 22 orang lantaran 1 orang kembali ke negara asal tidak melaporkan ke imigrasi.
Sedangkan 3 orang lainnya exit permit only (epo), selebihnya hanya beberapa dokumen WNA blm dilaporkan ke kejaksaan terkait Kartu (TIK), SKTT (Kesbangpol) dan SKTL (Polres). (ris)