Oknum TKPK yang Tersangkut Kasus E-KTP Palsu Mengundurkan Diri dari Disdukcapil Solo

Penulis: yayan isro roziki
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI E-KTP

‎"Kasus ini kan sudah ditangani kepolisian, yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas perbuatannya," pungkas Yohanes.

‎Sebelumnya diberitakan, Satuan Resere Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Surakarta (Solo) mengungkap pembuatan kartu tanda penduduk (e-KTP) dan kartu keluarga (KK) asli tapi palsu (aspal).

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Arwansa, mengatakan bahan yang digunakan untuk pembuatan kartu identitas tersebut merupakan material asli, sebagaimana diperuntukkan untuk membuat identitas secara resmi.

"Materialnya asli.

Hanya, datanya tidak tercatat dalam database sistem ‎kependudukan negara," kata Arwansa, di ruangannya, Rabu (5/11).

Dituturkan, dalam perkara ini polisi menetapkan satu orang tersangka atas nama Rian Riansyah, yang merupakan warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Menurut dia, tersangka merupakan tenaga kerja dengan perjanjian kerja (TKPK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo, yang ditempatkan di Kecamatan Laweyan.

"Tersangka ini, membuatkan kartu identitas dengan cara yang tidak prosedural, tetapi menggunakan material asli.

Sehingga, sekilas sama dengan kartu identitas resmi yang diterbitkan pemerintah, tapi bedanya ini tidak tercatat dalam database kependudukan," tandasnya.‎

‎Saat ini, sambung dia, berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Kota Solo.

Tersangka dijerat Pasal 94 dan/atau Pasal 96 huruf a UU 24/2013 tentang perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan/atau Pasal 263 KUHP.

"Ancaman hukumannya masing-masing adalah enam tahun‎ penjara, 10 tahun penjara, dan pasal terakhir juga enam tahun penjara," pungkasnya. (yan)‎

Berita Terkini