Oknum TKPK yang Tersangkut Kasus E-KTP Palsu Mengundurkan Diri dari Disdukcapil Solo

Penulis: yayan isro roziki
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI E-KTP

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - ‎ Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo, Yohanes Pramono, mengatakan Rian Riansyah sudah menyatakan mengundurkan diri dari dari tenaga kerja dengan perjanjian kerja (TKPK) per tanggal 1 November 2019.

Rian Riansyah merupakan oknum TKPK Dispendukcapil Kota Solo, yang terlibat dalam penerbitan E KTP Palsu.

"Dia terakhir bertugas sebagai operator pencetak Elektronik KTP (e-KTP) di Kecamatan Laweyan," ujarnya, Kamis (7/11).

‎‎Dituturkan, Rian telah bekerja sebagai TKPK di Dispendukcapil Kota Solo selama lima tahun terakhir.

Menurutnya, selama itu yang bersangkutan belum pernah terjerat kasus serupa.

Sehingga, ini merupakan kasus pemalsuan e-KTP pertama yang menjerat Rian.

Di Kebumen, Bhabinkamtibas Dapat Tugas Mulia Antar SIM Warga yang Jauh dari Kota

Polisi Tangkap 7 Penjudi Dadu di Purbalingga, Kebanyakan Sudah Paruh Baya

Pedagang Pasar Johar Siap Tempati Bangunan Baru, Minta Diberi Pemahaman Terkait Cagar Budaya

PDAM Kabupaten Tegal Kekurangan Armada Tangki saat Musim Kemarau Panjang

‎"Sebelum bertugas di Laweyan, dia ditempatkan di Kecamatan Pasar Kliwon," ujarnya.

Dikatakan, sebelum kasus ini mencuat, di Dispendukcapil Kota Solo total terdapat 52 TKPK.

Dengan pengunduran diri Rian ini, sambungnya, maka saat ini hanya terdapat 51 TKPK.‎

"Kasus ini merupakan kejadian pertama, ‎kami berharap ini ‎juga sekaligus yang terakhir," tutur Yohanes.

‎Disinggung apakah dengan kejadian ini, Dispendukcapil Kota Solo telah kecolongan, mengingat material yang digunakan merupakan blanko e-KTP yang asli, Yohanes membantah.

Menurutnya, apa yang dilakukan Rian tak terdeteksi oleh pihaknya, karena yang bersangkutan mencetak e-KTP tanpa melalui sistem informasi admisnistrasi kependudukan (SIAK).

"Dia mencetaknya kan secara offline, kalau melalui SIAK pasti terpantau oleh sistem," kilahnya.

‎Menurut dia, apa yang dilakukan Rian adalah tindak pidana yang merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

Sehingga, Rian harus mempertanggungjawabkan perbuatan kriminalnya melalui jalur hukum yang berlaku.

‎"Kasus ini kan sudah ditangani kepolisian, yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas perbuatannya," pungkas Yohanes.

‎Sebelumnya diberitakan, Satuan Resere Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Surakarta (Solo) mengungkap pembuatan kartu tanda penduduk (e-KTP) dan kartu keluarga (KK) asli tapi palsu (aspal).

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Arwansa, mengatakan bahan yang digunakan untuk pembuatan kartu identitas tersebut merupakan material asli, sebagaimana diperuntukkan untuk membuat identitas secara resmi.

"Materialnya asli.

Hanya, datanya tidak tercatat dalam database sistem ‎kependudukan negara," kata Arwansa, di ruangannya, Rabu (5/11).

Dituturkan, dalam perkara ini polisi menetapkan satu orang tersangka atas nama Rian Riansyah, yang merupakan warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Menurut dia, tersangka merupakan tenaga kerja dengan perjanjian kerja (TKPK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo, yang ditempatkan di Kecamatan Laweyan.

"Tersangka ini, membuatkan kartu identitas dengan cara yang tidak prosedural, tetapi menggunakan material asli.

Sehingga, sekilas sama dengan kartu identitas resmi yang diterbitkan pemerintah, tapi bedanya ini tidak tercatat dalam database kependudukan," tandasnya.‎

‎Saat ini, sambung dia, berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Kota Solo.

Tersangka dijerat Pasal 94 dan/atau Pasal 96 huruf a UU 24/2013 tentang perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan/atau Pasal 263 KUHP.

"Ancaman hukumannya masing-masing adalah enam tahun‎ penjara, 10 tahun penjara, dan pasal terakhir juga enam tahun penjara," pungkasnya. (yan)‎

Berita Terkini