TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo, Yohanes Pramono, mengatakan Rian Riansyah sudah menyatakan mengundurkan diri dari dari tenaga kerja dengan perjanjian kerja (TKPK) per tanggal 1 November 2019.
Rian Riansyah merupakan oknum TKPK Dispendukcapil Kota Solo, yang terlibat dalam penerbitan E KTP Palsu.
"Dia terakhir bertugas sebagai operator pencetak Elektronik KTP (e-KTP) di Kecamatan Laweyan," ujarnya, Kamis (7/11).
Dituturkan, Rian telah bekerja sebagai TKPK di Dispendukcapil Kota Solo selama lima tahun terakhir.
Menurutnya, selama itu yang bersangkutan belum pernah terjerat kasus serupa.
Sehingga, ini merupakan kasus pemalsuan e-KTP pertama yang menjerat Rian.
• Di Kebumen, Bhabinkamtibas Dapat Tugas Mulia Antar SIM Warga yang Jauh dari Kota
• Polisi Tangkap 7 Penjudi Dadu di Purbalingga, Kebanyakan Sudah Paruh Baya
• Pedagang Pasar Johar Siap Tempati Bangunan Baru, Minta Diberi Pemahaman Terkait Cagar Budaya
• PDAM Kabupaten Tegal Kekurangan Armada Tangki saat Musim Kemarau Panjang
"Sebelum bertugas di Laweyan, dia ditempatkan di Kecamatan Pasar Kliwon," ujarnya.
Dikatakan, sebelum kasus ini mencuat, di Dispendukcapil Kota Solo total terdapat 52 TKPK.
Dengan pengunduran diri Rian ini, sambungnya, maka saat ini hanya terdapat 51 TKPK.
"Kasus ini merupakan kejadian pertama, kami berharap ini juga sekaligus yang terakhir," tutur Yohanes.
Disinggung apakah dengan kejadian ini, Dispendukcapil Kota Solo telah kecolongan, mengingat material yang digunakan merupakan blanko e-KTP yang asli, Yohanes membantah.
Menurutnya, apa yang dilakukan Rian tak terdeteksi oleh pihaknya, karena yang bersangkutan mencetak e-KTP tanpa melalui sistem informasi admisnistrasi kependudukan (SIAK).
"Dia mencetaknya kan secara offline, kalau melalui SIAK pasti terpantau oleh sistem," kilahnya.
Menurut dia, apa yang dilakukan Rian adalah tindak pidana yang merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
Sehingga, Rian harus mempertanggungjawabkan perbuatan kriminalnya melalui jalur hukum yang berlaku.