Gerindra Dukung LGBT Bisa Daftar CPNS, Ini Reaksi Fadli Zon

Penulis: Ardianti WS
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gerindra Dukung LGBT Bisa Daftar CPNS, Ini Reaksi Fadli Zon

Yang kami tekankan sejak tadi adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi LGBT. Karena tidak ada regulasi atau aturan yg pasti," tulisnya.

Mau didebat seperti apapun dan dibawa ke arah manapun. Poin kami tetap tidak berubah.

"Tidak mendukung perilakunya, dan menyuarakan haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak," tulis Gerinda.

Lantaran mendapat banyak kontroversi dan tanggapan miringa, Gerinda lalu memberikan klarifikasi.

Terkait dengan ramainya perdebatan tentang LGBT dan terjadinya multitafsir terkait pernyataan twit kami yang banyak diambil secara tidak lengkap, serta dipelintir oleh oknum.

Disini kami akan menyampaikan bahwa;

1. Partai Gerindra tidak mendukung segala bentuk perilaku LGBT.

2. Berdasarkan amanat Undang-Undang, Partai Gerindra menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak.

2. Partai Gerindra meminta Pemerintah dan instansi terkait segera membuat payung hukum yang jelas untuk bagaimana menjustifikasi seseorang berperilaku LGBT atau tidak.

4. Partai Gerindra meminta dan mendukung semua pihak untuk melakukan pencegahan LGBT sejak dini mulai dari lingkungan masyarakat hingga di area pendidikan seperti di sekolah-sekolah, dengan melibatkan tokoh agama dan para ahli dibidang kesehatan.

Setelah itu, Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon memberikan respons.

Fadli Zon menegaskan bahwa Gerindra menolak LGBT karena bertentangan dengan agama dan norma di masyarakat.

"Partai @Gerindra jelas menolak LGBT. Juga menolak kampanye2 LGBT yg bertentangan dg agama manapun serta norma2 yg hidup dan tumbuh di masyarakat Indonesia," tulis Fadli Zon.

Diketahui, melansir Kompas.com Kejaksaan Agung telah memiliki landasan hukum terkait pelarangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2019 di institusinya.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019, menjadi dasar hukum pelarangan LGBT mendaftar CPNS.

Halaman
123

Berita Terkini