"Itu yang memberikan kewenangan pada institusi kementerian/lembaga untuk menentukan syarat tersendiri yang bersifat karakteristik," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
Di bagian lampiran nomor J poin 4 disebutkan bahwa instansi diperbolehkan menambah syarat sesuai karakteristik jabatan.
"Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik jabatan dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 3," seperti dikutip dari peraturan tersebut.
Sebelumnya setara institur juga mengecam aturan Kajaksaan Agung tentang pelarangan LGBT menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagai tindakan yang diskriminatif
"Itu diskriminatif, kan orientasi seksual, identitas personal seseorang kan mestinya tidak bisa menghalangi," ucap Direktur Riset Setara Institute, Halili, usai sebuah acara di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019). Kompas.com
PDIP juga Menolak Aturan LGBT dari Kejaksaan Agung
Bukan hanya Gerindra, Parti Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga menolak aturan LGBT dilarang menjadi PNS, melalui sekretaris PDIP Hasto kristianto mengatakan, penolakan LGBT sebagai Pegawai Negeri sipil merupakan bentuk diskriminasi.
"Tidak boleh ada perbedaan warga negara atas dasar suku, agama, status sosial, jenis kelamin dan sebagainya" tegas Hasto yang dikutip Kompas.com. (*)
• Video Truk Boks Hantam 2 Sepeda Motor, 4 Meninggal
• Tata cara Sholat Dhuha, Lengkap Bacaan Niat, Doa dan Keutamaan Sholat Dhuha
• Kritik Jumlah Staf Khusus Presiden, Fadli Zon: Jokowi Gagal Beri Contoh Reformasi Birokrasi