Bahkan kata Mahfud pelanggaran yang ada adalah warisan jauh sebelum Jokowi memimpin.
"Sehingga Di Era Jokowi tidak ada pelanggaran HAM, seperti yang dimaksud oleh Komnas HAM "kata Mahfud MD.
Namun diakui Mahfud MD ada banyak pelanggaran HAM tapi polanya berbeda.
"Apakah ada Pelanggaran-pelnaggaran HAM di era Pak Jokowi, banyak, banyak tapi polanya sudah berbeda," ujar Mahfud MD.
Ada 12 kasus pelanggaran HAM yang disodorkan Komnas HAM kepada dirinya untuk diselesaikan.
"Kalau dulu, Pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat terhadap rakyat, sehingga sifatnya terstruktur terencana, jelas obyeknya dan kemudian pemerintahnya tidak bisa digugat sepertinya, seperti impunitas," ujarnya.
Ada 12 kasus pelanggaran HAM yang disodorkan Komnas HAM kepada dirinya.
"Nah, yang diberikan oleh Komnas HAM selaku menteri baru melalui menteri yang dulu, itu hanya 12, terjadi seperti peristiwa dari tahun 65, pitrus tahun 84, peristiwa talanggsari, rumoh gedung Aceh, penembakan mahasiswa trisakti, tragedi semanggi 1, semanggi 2, simpang kertas crap, kasus di manokwari, kasus wamena papua 2003, targedi Jambu kepok aceh," ujarnya.
Dengan demikian, Mahfud MD menilai tidak ada pelanggaran HAM yang terencana sejak 2014
"Tidak ada pelanggaran HAM terencana sejak 2014"tegas Mahfud MD.
Mahfud MD lalau membedakan pengertian pelanggaran HAM dengan pelanggaran HAM berat.
"pelanggaran HAM itu dengan pelanggaran HAM itu berbeda, setiap perbuatan kejahatan itu pelanggaran HAM, tetapi tidak semua pelanggaran HAM itu pelanggaran HAM," ujarnya.
Mahfud MD menyebut jika dilakukan oleh rakyat kepada rakyat artinya kejahatan.
Sementara jika pelanggaran HAM dilakukan oleh pemerintah kepada rakyat itu artinya pelanggaran HAM berat.
"Misalnya saya menusuk orang mati, saya tidak disebut pelanggaran HAM, tetapi pembunuhan, orang ngebom orang dengan mengorbankan orang di tempat ramai, itu pelanggaran HAM, tetapi tidak disebut pelanggaran HAM melainkan teror, orang menempeleng orang tidak disebut pelanggaran HAM, tetapi penganiayaan," ujarnya.