Kasus Jiwasraya, Indikasi Kecurangan dan Janji Jaksa Agung Umumkan Nama Pelaku 2 Bulan Lagi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPK dan Kejaksaan Agung memberikan keterangan resmi soal hasil investigasi tahap awal kasus PT Asuransi Jiwasraya di BPK RI, Rabu (8/1/2020).

Disebut sebelumnya, kerugian itu terutama terjadi karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund tinggi di atas bunga deposito dan obligasi.

Apalagi berdasarkan catatan BPK, produk saving plan Laba semu sejak 2006 Bila ditarik ke belakang, BPK menyebut Jiwasraya sebetulnya sudah membukukan laba semu sejak 2006.

Alih-alih memperbaiki kinerja perusahaan dengan mempertimbangkan saham berkualitas, Jiwasraya justru menggelontorkan dana sponsor untuk klub sepakbola dunia, Manchester City pada 2014.

"Meskipun 2006 perusahaan masih membukukan laba, namun laba tersebut sebenarnya semu sebagai akibat dari rekayasa akuntansi, di mana perusahaan telah mengalami kerugian," kata Agung saat memberikan keterangan resmi di BPK RI, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Erick Thohir Sebut Pemerintah Upayakan Solusi Jiwasraya Sejak 2006

BPK Ungkap Jiwasraya Sudah Bermasalah Sejak 2006

Kejagung Cekal 10 Nama Terkait Kasus Jiwasraya, Pemeriksaan Berlanjut hingga Januari 2020

Kasus Jiwasraya: Dari Benny Tjokro Mangkir hingga Harga Harley Davidson Mantan Direktur Jiwasraya

BPK telah periksa 2 kali

BPK telah melakukan 2 kali pemeriksaan untuk Sriwijaya, yakni tahun 2016 dan tahun 2018.

Pemeriksaan pada 2016 disebut dengan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan menemukan 16 temuan.

Kemudian berlanjut pemeriksaan investigasi awal pada 2018.

Dalam PDTT tahun 2016, BPK menemukan 16 temuan masalah pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional tahun 2014-2015.

Saat itu, Jiwasraya kerap menaruh dana di saham-saham gorengan.

Suka saham gorengan

Menaruh dana di saham gorengan bukan hanya terjadi setahun belakangan.

Catatan BPK mengungkap, Jiwasraya suka saham gorengan sejak 2014-2015 berdasarkan hasil temuan PDTT 2016.

Tiga saham gorengan itu antara lain PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), dan PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP).

Penempatan saham tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.

Halaman
1234

Berita Terkini