Untuk menghindarinya, para pihak mencari jalan untuk mengadakan tata tertib, yaitu dengan membuat ketentuan yang harus ditaati.
Hukum memberikan kanalisasi untuk menyelesaikan sengketa antar para pihak.
Terdapat model resolusi sengketa melalui pengadilan, yang disebut litigasi dan di luar pengadilan yang disebut nonlitigasi.
Salah satu Model popular non litigasi adalah mediasi.
"Mediasi menghasilkan kesepakatan yang bersifat win-win solution, menjamin kerahasiaan sengketa para pihak, menghindari keterlambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif, menyelesaikan masalah secara komprehensif dalam kebersamaan, dan tetap menjaga hubungan baik," kata Prof. Pujiyono.
Kelebihan mediasi sebagai resolusi bisnis tidak lantas menjadikannya sebagai model resolusi sengketa yang populer di kalangan pebisnis.
Hambatan utama adalah perjanjian yang disepakati oleh para pihak belum mendorong mediasi berada di jalur depan penyelesaian sengketa.
Bahkan mediasi seolah dianggap bukan model resolusi mainstream.
Secara konvensional pilihan pengadilan adalah pilihan litigas, model yang dipilih oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketa. (goz)
• Stok Terbatas, Buruan Ada Promo Beli 1 Gratis 1 di Gerai Everbest Mal Ciputra Semarang
• Yuk ke Sumo Sushi Bar Mal Ciputra Semarang, Ada Diskon 30 Persen
• Untuk Mengurangi Dampak Bencana, BSN Tetapkan SNI Sistem Peringatan Dini
• 2 Bulan Terakhir, 105 Pohon Tumbang Ganggu Jaringan Listrik di Pekalongan