Berbekal laporan dari korban, lanjut Sandy Galih Putra, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.
Jajarannya, lanjut Sandy Galih Putra, berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (14/01/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Dalam perkara ini, kata Sandy Galih Putra, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ponsel merek Oppo jenis F7 warna hitam.
Kemudian, terus Sandy Galih Putra, 14 lembar tangkapan layar percakapan dan postingan Facebook serta 1 Video bermuatan Asusila durasi 4 menit 56 detik.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Sandy Galih Putra, JI merekam sendiri adegan intimnya dengan SI.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang.
Sandy Galih Putra mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," tandas Sandy Galih Putra.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Usai Bersetubuh Dengan Suami Orang, Cewek Ini Sebar Video Mesumnya ke Medsos, Ini Motifnya!
• Pandanaran Skybridge Sudah Bisa Dimanfaatkan Warga, Wali Kota Semarang Hendi Imbau Jaga Kebersihan
• Kasus Pelanggaran UU ITE Sebarkan Foto dan Video Syur Pacar, Ini Kata Psikolog
• Foto Hasil Rontgen Macan Tutul Mati di Hutan Gunung Muria Pati
• Kesaksian Tentara Amerika di Pangkalan Militer di Irak Seusai Dibombardir Rudal Iran: Tanah Bergetar