TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemberlakuan retribusi parkir di Kota Tegal hingga kini masih menjadi problematika tersendiri bagi masyarakat, juru parkir (jukir), bahkan pemerintah.
Bagi masyarakat, banyak jukir yang menarik retribusi di luar ketentuan.
Mereka merasa ketentuan retribusi terlalu rendah, namun jumlah setoran ke Dinas Perhubungan (Dishub) terlalu mahal.
• 12 Tahun Berlalu, Pasar Rejosari Makin Tidak Jelas, Diusulkan DPRD Salatiga Gunakan Hak Interpelasi
Sedangkan Dishub Kota Tegal menilai, ada kebocoran dari retribusi parkir yang mestinya bisa menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tegal.
Seorang warga setempat, Reno Kusuma (23) mengatakan, kebanyakan tempat parkir di Kota Tegal menarik parkir sepeda motor Rp 2.000 per kendaraan.
Padahal setahunya, penarikan parkir motor sesuai peraturan retribusi adalah Rp 1.000 per kendaraan.
Bahkan menurutnya, rata-rata jukir di Alun-alun Kota Tegal meminta Rp 2.000.
• 1 Februari, Latihan Perdana PSIS di Stadion Citarum Semarang
"Itu di Jalan Ahmad Yani, depan Pasar Pagi juga Rp 2.000."
"Ngasih sesuai retribusi, juru parkirnya protes. Masa cuma Rp 1.000? Katanya," ucap Reno mengingat pengalamannya di Alun- alun Kota Tegal belum lama ini.
Selain itu, menurut Reno, setahunya pula setiap parkir ada karcis resmi yang diberikan.
Namun ia pun tidak pernah mendapatkan karcis yang dimaksud dari juru parkir.
• Launching Festival Kuliner Kota Semarang, Jalan Depok Ditutup Jumat Sore
Reno mengatakan, jika memang jukir itu di bawah naungan Dishub Kota Tegal, mestinya ada kontrol dan pemantauan.
Jika tidak ada ketegasan, kasihan masyarakat yang tidak tahu mana jukir resmi dan yang bukan.
"Harusnya ditindak tegas, biar tertib. Kadang orang biasa, tahu- tahu jadi jukir dadakan. Cuma modal peluit," ungkapnya.
Seorang juru parkir di Alun- alun Kota Tegal, Budi (55) mengatakan, terkadang ia sengaja menarik biaya parkir Rp 2.000 per kendaraan.
• Tahun Ini Ditarget 2 Juta Pengunjung, Disparpora Batang Kencangkan Promosi Wisata