Menurutnya, tarif retribusi parkir di Kota Tegal terlalu kecil.
Terlebih ia harus setor ke Dishub Kota Tegal Rp 27 ribu tiap hari.
"Saya jukir resmi dari Dishub Kota Tegal. Jaga mulai pukul 09.30 hingga pukul 16.30."
"Sore harinya sudah gantian dengan jukir lain," katanya.
• Pernikahan Dini di Karanganyar Bikin Geleng Kepala, Belum Sebulan Ada 30 Pengajuan Dispensasi Nikah
Saat ditanya hasil parkir per hari, Budi enggan mengatakannya.
Namun menurutnya jumlah tersebut masih sangat sedikit.
Ia mengatakan, Pemkot Tegal mestinya bisa memberikan kebijakan baru yang sama- sama menguntungkan.
Menurut Budi, mestinya retribusi parkir di Kota Tegal sudah Rp 2.000.
• Awas Antraks, Dispertan Salatiga Gerak Cepat, Nunuk Dartini: Sapi Masuk Salatiga Harus Diperiksa
"Ini motor- motor ramai bukan milik pengunjung, tapi milik pegawai toko."
"Tapi kan dari Dishub Kota Tegal tidak mau tahu, yang penting setoran," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dishub Kota Tegal, Herviyanto sudah mengetahui jukir liar.
Termasuk juga keberadaan jukir resmi yang menarik pungutan tidak sesuai retribusi.
• Kisah Nyata: Pernikahan Hanya Berumur 12 Hari, Suami Suka Tidur di Depan TV dan Suami Ngaku Trauma
Ia mengatakan, sudah ada enam orang jukir liar yang tertangkap akibat memalsukan SK Dishub Kota Tegal.
Menurut Herviyanto, parkir resmi dari Dishub untuk motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000.
"Kalau ada juru parkir menarik Rp 2.000, tanyakan karcis resminya."