"Semua parkir jalan yang menggunakan aspek jalan sesuai Perda, motor Rp 1.000. Itu resmi," katanya.
Selain itu, Hervi menyayangkan adanya jukir resmi Dishub Kota Tegal yang tidak jujur.
• Penjual Es Puter Semarang Terancam Hukuman Mati, Tertangkap Edarkan Sabu Total 100 Gram Lebih
Menarik retribusi tidak sesuai Perda dan tidak menyetorkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hervi memperkirakan, kebocoran anggaran PAD Kota Tegal dari retribusi parkir kendaraan bermotor sekira 85 persen.
Setoran setahun sebesar Rp 1,5 miliar, mestinya bisa mencapai Rp 3,7 miliar sampai Rp 4 miliar.
Menurutnya kebocoran lebih dari Rp 1,5 miliar sampai Rp 2 miliar.
• Update Warga Tegal Tewas Membusuk di Semarang, Polsek Genuk: Tadi Sudah Diambil Pihak Keluarga
"Dalam tiga jam saat car free day (CFD) misalnya, mereka bisa mendapat Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta."
"Lalu berapakah yang disetor ke Dishub? Paling hanya Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu."
"Jadi bisa dibayangkan berapa bocornya retribusi tersebut," katanya.
Herviyanto menilai, mestinya ada pengelolaan yang ekuivalen.
Misalkan, ada pembagian 40 persen untuk Dishub dan 60 persen untuk juru parkir.
• Promosi Tim Senior PSIS Semarang, Damas Damar Jati Kaget, Perkuat Lini Pertahanan Mahesa Jenar
Ia mengatakan, ke depan akan dikaji perhitungan yang lebih logis dan martikulatif.
Menghitung dari satuan parkir atau dari lamanya penggunaan.
"Bagaimana bagi yang menggunakan parkir beberapa jam dan yang setiap hari. Sama tidak?"
"Kan tidak bisa orang hanya parkir Rp 1.000 sampai Rp 2.000 sehari. Padahal dia stay di situ seharian," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
• Wanita Lulusan S2 Dihina karena Nikahi Sopir Truk, Ternyata Gaji Suami 5 Kali Lebih Besar
• Wajah Babak Belur Penjambret Ipad di Genuk Kota Semarang, 2 Temannya Masih Buron