Polres Kudus Panggil 8 Orang Terkait Galian C Ilegal, Menyusul Tewasnya 4 Pelajar di Lokasi Sekitar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Bupati Kudus, HM Hartopo melakukan peninjauan ke lokasi bekas galian C, di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, beberapa waktu lalu.

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Polres Kudus telah memanggil delapan orang terkait aktivitas galian C ilegal di wilayah Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Pemanggilan tersebut menyusul tewasnya empat orang pelajar di sekitar lokasi tersebut, belum lama ini.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto, mengatakan, delapan orang yang telah diperiksa terdiri dari dua orang pengelola penambangan tanah ilegal, empat orang pemilik lahan dan dua orang yang bertindak sebagai pembeli tanah hasil aktivitas galian C di tempat itu.

Kedekatan Duda Dory Harsa Penabuh Gendang Didi Kempot dengan Nella Kharisma yang Masih Bersuami

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Tiga Hari, Ada Sirkulasi Siklonik

Teguh Sudah 2 Tahun Jualan Pil Koplo, Mengaku Paling Banyak Dicari oleh Pekerja

Naga Resmi Jadi Vokalis Ada Band, Gitaris Lyla: Bohong Kalo Kita Gak Kecewa

"Kami sudah memanggil dan memeriksa delapan orang," kata Rismanto, Senin (27/1/2020).

Pihaknya berencana akan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan.

Pasalnya perwakilan keluarga korban beberapa waktu yang lalu sudah diminta hadir di Mapolres Kudus untuk dimintai keterangan.

Kendati demikian, keluarga korban masih belum bersedia bersedia memenuhi panggilan hingga sekarang.

"Keluarga korban sudah kami minta keterangan tetapi belum bersedia, karena masih berkabung," jelas dia.

Beberapa waktu yang lalu, Komisi C DPRD Kabupaten Kudus meninjau lokasi.

Rencananya, pihaknya akan mengundang kepala Desa Klumpit, penambang, pemilik alat berat, dan dinas terkait.

"Seharusnya hari ini (kemarin-red), tetapi diundur minggu depan," kata Ketua Komisi C DPRD Kudus, Rinduwan.

Aktifitas tersebut diduga melanggar Perda Provinsi Jateng Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pelakunya terancam pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak hingga Rp 10 miliar. (Raka F Pujangga)

Pelihara Harimau, Alshad Sepupu Raffi Ahmad Sebut Jilatan Macan Seperti Amplas yang Bikin Perih

Viral di Medsos Video Pawang Ular Meninggal Dipatuk Kobra, Awal Main-main Mirip Panji dengan Garaga

Relawan Merinding ketika Potong Rambut Gimbal 2 Meter Sukiyah yang Jadi Sarang Tikus dan Ulat

BREAKING NEWS: Kecelakaan Truk Muatan Besi Terguling di Jalan Prof Hamka Ngaliyan Semarang

Berita Terkini