TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif diserahkan DPRD Kabupaten Demak dalam rapat paripurna, Senin (27/1/2020).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Demak, Marwan mengatakan, tiga raperda inisiatif tersebut meliputi raperda aturan parkir, perubahan perangkat dan pemberhentian perangkat desa, serta aturan pasar tradisional dan pasar modern.
"Dalam raperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kami belum memasukkan aturan khusus."
"Seperti diketahui, kami boleh memasukkan aturan khusus seperti dalam Permendagri RI," jelasnya di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Demak, Senin (27/1/2020).
• Virus Corona Sudah Masuk Jawa Barat, Dua Pasien Suspect di Ruang Isolasi RSUD Waled Cirebon
• Stadion Citarum Belum Resmi Jadi Homebase PSIS Semarang, Yoyok Sukawi Masih Butuhkan Ini
• Begal Payudara Makin Marak di Cilacap, Dua Warga Kesugihan Jadi Korban, Ini Ciri-ciri Pelaku
Dia menjelaskan, aturan khusus tersebut mengantisipasi adanya perangkat desa mengangkat calon perangkat desa lain yang memiliki hubungan sedarah.
Lanjutnya, namun bentuk aturannya seperti apa, akan ditindaklanjuti melalui panitia khusus (Pansus).
"Kami dari Bapemperda hanya mengolah dan mengharmonisasi agar sampai kepada Pansus."
"Namun bentuk dan poin aturannya seperti apa, akan dibahas di Pansus DPRD Kabupaten Demak," imbuhnya.
Dalam acara tersebut juga disusul rapat paripurna mengenai penyerahan tiga raperda dari Bupati Demak.
Tiga raperda usulan Bupati Demak dalam rapat paripurna tersebut adalah Raperda Kabupaten Demak tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
• Kelanjutan Kasus Suap Bupati Nonaktif Kudus - Tamzil Minta Kadishub Cari Uang Lebaran Rp 50 Juta
• Prosedur RSUD Kendal Tangani Pasien Virus Corona, Petugas Wajib Mandi Sebelum Keluar Ruang Isolasi
• Telaga Madirda Karanganyar Makin Bersolek, Ini Wajah Baru Wisata Program Kemendes
Raperda Kabupaten Demak tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Ttata Kerja Pemerintahan Desa.
Terakhir, Raperda Kabupaten Demak tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Diadakannya perubahan karena menyesuaikan peraturan yang di atasnya," jelas Bupati Demak, M Natsir. (Moch Saifudin)
• Tak Cuma Ruang Isolasi, RSUP Kariadi Semarang Juga Siapkan Simulasi, Tangani Pasien Suspect Corona
• Usulan Hak Interpelasi Pasar Rejosari Salatiga Ditolak, Saeful Khawatir Bisa Berlarut-larut
• Kedekatan Duda Dory Harsa Penabuh Gendang Didi Kempot dengan Nella Kharisma yang Masih Bersuami