Ia menyebutkan, kerjasama pemerintah dan pihak swasta sudah ada payung hukum yakni PP 28 2018 tentang kerjasama daerah.
Ia berharap, terobosan ini juga bisa menjadi contoh bagi kota lain untuk menapkan hal yang sama, apalagi terobosan ini bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam hal telekomunikasi.
"Nanti kabel-kabel yang semrawut akan dikerahkan ke bawah.
Ini perbaikan sistem komunikasi untuk masyarakat.
Di era digital, tidak mungkin kita bisa melayani masyarakat kalau tidak mempunyai teknologi komunkkasi yang baik," jelasnya. (eyf)
• Trans Semarang Tambah 2 Vanding Machine, Pembelian Tiket di Halte Bandara Akan Full Cashless
• Pemkab Batang Tunda Naikkan Tunjangan Penghasilan Pegawai ASN, Ternyata Ada yang Larang
• Tingginya Biaya Pelatihan, Penerapan Manajemen K3 di Kudus Masih Rendah
• Beri Pembekalan 65 Kepala Desa Terpilih, Haryanto Ingatkan Besarnya Anggaran yang Dikelola