Secara hukum, paspor para WNI tersebut bisa dicabut karena pergi secara ilegal ke luar negeri untuk bergabung dengan ISIS.
"Secara hukum paspornya bisa saja dicabut, ketika dia pergi secara ilegal ke sana, itu kan bisa saja. Kita juga tidak tahu kan mereka punya paspor asli atau tidak.
Kalau asli pun kalau pergi dengan cara seperti itu, tanpa izin yang jelas dari negara, mungkin paspor nya bisa dicabut," katanya.
Lagi pula menurut Mahfud belum ada negara manapun yang memiliki masalah yang sama dengan Indonesia berniat memulangkan warganya.
"Dari banyak negara yang punya FTF itu belum ada satupun yang menyatakan akan dipulangkan. Ada yang selektif, kalau ada anak anak yatim akan dipulangkan, tapi pada umumnya tidak ada yang mau memulangkan terorisnya," ujarnya.(*)
• Anak WNI Eks ISIS Menangis Ingin Pulang, Ngaku Pernah Melihat Pembantaian Manusia di Jalanan
• Ini Alasan Nengmas Antarkan Suami Poligami hingga Siapkan Mas Kawin dan Kebutuhan Akad Nikah
• Viral Istri Saksikan Suami Poligami dan Siapkan Mas Kawin, Ternyata Pernah Ikut Kontes Dai Indosiar
• Kisah Heroik 2 Siswa SD Selamatkan Teman yang Hampir Diculik, Gigit Tangan Penculik hingga Terlepas