Apabila melebih waktu tersebut, urung cucak ijo yang diperlihara akan berstatus satwa ilegal dan dinyatakan melakukan pelanggaran hukum.
• 13 Ponsel Fitur Mode Malam di Semarang, Harga Paling Mahal Cuma Rp 5 Juta
• Ponsel Berfitur NFC, Transaksi Non Tunai Kian Mudah, Ini Daftar Harga dan Spesifikasi di Semarang
• Persik Kendal Vs PSIS Semarang - Dua Gol Bunuh Diri Antar Kemenangan Anak Asuh Dragan Djukanovic
Kepala BKSDA Jateng, Darmanto mengungkapkan, aturan tersebut sudah terlampir jelas dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Menurut dia, cucak ijo kini menjadi satu spesies burung yang wajib didaftarkan ke BKSDA.
Maka, para pemelihara diminta segera mengurus surat izin penangkaran.
"Cucak ijo selama ini merupakan spesies burung yang nyaris punah lantaran kerap diburu oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab."
"Untuk pendaftaran bisa ke kantor kami di Jalan Suratmo, Manyaran bagi wilayah Semarang raya," ungkap Darmanto.
Pada prinsipnya, kata Darmanto, burung cucak ijo ini telah ditetapkan jadi habitat yang dilindungi oleh pemerintah.
Pasalnya, cucak ijo selama ini rentan menjadi ajang perburuan liar karena kerap digunakan untuk lomba kicau burung di sejumlah daerah.
Dia juga berucap, jika burung tersebut belakangan ini memang jadi primadona bagi kalangan kicau mania karena punya daya tarik tersendiri.
"Maka, kalau ada kelompok masyarakat yang terlanjur memiliki cucak ijo, kami minta segera urus surat izinnya di tahun ini."
"Batas waktu tinggal 6 bulan lagi. Jika ada pemiliknya yang tidak mendaftarkan cucak ijo hingga Agustus 2020, dianggap sebagai pelanggaran hukum," tegas Darmanto.
• Mantan Pilot Drone Ini Ungkap Kekejaman Program Militer AS, Anggap Anak Afghanistan Bagai Anjing
• BBPOM Semarang Siapkan Lakone Sekti, Pelaku UKM Diminta Urus Izin Edar Tanpa Calo
• Tak Temukan Bukti, Polisi Cuma Data Pemuda Semarang Terduga Pencuri Hape, Sempat Diamuk Massa
Sementara, Pejabat Pengendali Ekosistem Hutan Muda, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng, Budi Ambong menambahkan, hingga saat ini, jumlah pemilik cucak ijo di Jateng yang telah mengurus surat izin penangkaran mencapai ratusan orang.
Dia mengungkapkan, sebagian besar pemilik cucak ijo berasal dari daerah seperti Soloraya, Semarang, dan beberapa daerah di Pantura.
Dalam Permen LHK Nomor 20, kata Budi, cucak ijo yang didaftarkan tidak terbatas dalam usia.
Pihaknya telah membuka posko informasi untuk menyebarluaskan aturan ini kepada masyarakat luas, utamanya di tiga daerah tersebut.