TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seorang remaja yang diduga menjadi korban pemerkosaan oknum PNS Papua, A (18), meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Setelah melaporkan kasus ini ke Kepolisian, A dan keluarga merasa kerap mendapatkan teror.
"Misscall dari nomor telepon yang berganti-ganti itu bagian dari dugaan kita diintimidasi.
• Kisah Mertua Pantau Malam Pertama Anaknya Gara-gara Ngebet Punya Cucu, Sampai Ajari Cara Berhubungan
• Bocah Yatim Piatu Curi Kotak Amal Masjid Demi Bisa Makan Kini Tinggal Bersama Keluarga Nur Kholis
• Mata Risma Berkaca-kaca Ingat Orangtua Saat Dihina Seperti Kodok, Penonton Hening
• 3 Tukang Ojek Ditangkap Polisi karena Minta Bayaran Rp450.000 untuk Antar 3 Penumpang
Telepon-telepon itu kan mengganggu dan korban sudah dilindungi LPSK," kata kuasa hukum korban, Pieter Ell, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Pieter mengatakan, beberapa orang yang mengaku keluarga AG juga kerap menghubungi keluarga korban.
Mereka meminta permasalahan tersebut diselesaikan secara damai.
Namun, permintaan itu ditolak.
Pihaknya tetap meminta Polres Metro Jakarta Selatan mengusut tuntas perkara tersebut.
Kronologi kasus
A sebelumnya diduga jadi korban pemerkosaan oknum PNS yang kini menjadi salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Papua.
Pejabat itu diduga memerkosa korban di hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
A yang masih duduk di bangku SMA kelas XI dilecehkan pada 28 Januari 2020 pukul 17.00 WIB.
Hal tersebut dibenarkan ibunda dari A, yakni An.
AS menjelaskan, awalnya AG meminta nomor telepon A kepada An.
An tidak menaruh curiga kepada pelaku lantaran AG ini merupakan teman baik dari ayahanda A.