Pilkada Demak 2020

Sah, Said dan Mat Solekan Serahkan Dokumen Persyaratan Pilkada Demak 2020 Lewat Jalur Independent

Penulis: Moch Saifudin
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Jika yang bersangkutan menyatakan mendukung berarti statusnya MS (memenuhi syarat, red), jika tidak, menjadi TMS (tidak memenuhi syarat, red) dan kita berikan formulir berupa B 5-KWK terkait berita acara atau surat pernyataan yang terkait bahwa masyarakat tidak mendukung pasangan perseorangan tersebut," jelasnya.

"Jadi ketika warga bersangkutan menyatakan tidak mendukung, statusnya akan menjadi TMS dan dilampiri formulir bahwa dia tidak mendukung calon perseorangan tersebut," jelasnya.

Sementara Bapaslon Said dan Mat Solekan mengaku mengumpulkan dokumen persyaratan dukungan tersebut setidaknya lima bulan.

Bakal calon perseorangan, Said yang didampingi bakal calon perseorangan, Mat Solekan menjelaskan, dirinya melalui organisasi Panji Panji Ati yang bergerak dalam bidang ekonomi sosial berkomitmen maju Pilkada Demak tanpa politik uang dan menyejahterakan rakyat.

"Anggota kami biasa disebut tikus piti hanoto baris, atau orang kecil yang menata barisan," jelasnya.

Dalam proses verifikasi kelengkapan dokumen dukungan calon perseorangan tersebut juga melibatkan Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh beserta komisioner yang lain. (ivo)

Wakil Bupati Pati Siap Jadi Konsultan Bisnis Gratis untuk Muslimat NU

Kenalkan Tradisi Moci di Tegal, Simbol Kesetaraan Nyong dan Koen

Latih Tanding Atlet Taekwondo Jateng dan Mongolia, Singgih : Persiapan Hadapi PON

Tambaklorok Semarang Tak Kumuh Lagi, Jalan Beton, Pasar Lebih Modern dan Telah Jadi Kampung Bahari

Penggunaan Pukat Harimau di Morodemak Dikeluhkan Nelayan, Sudah Tak Ada Udang dan Ikan Layur

Berita Terkini