Berita Video

Video Komplotan Pencuri Bobol Rumah Kosong Ditembak Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemudian langsung mencongkel pintu dan jendela rumah korban menggunakan linggis, kunci pas yang sudah dimodifikasi.

Setelah masuk, pelaku mencari barang-barang berharga milik korban.

"Pasal yang kami sanggakan bagi para pelaku yaitu atas perbuatan pencurian dengan pemberatan dijerat ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Lalu untuk kepemilikan senjata api tanpa izin dijerat hukuman maksimal hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.

Sedangkan tindakan pidana narkotika dijerat hukuman paling rendah 5 tahun penjara," jelasnya.

Barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di antaranya 1 unit mobil Calya warna merah, 1 unit Honda Brio warna merah, 1 lembar STNK Honda Brio, satu buah linggis warna hitam, satu buah kunci pas, satu pucuk senjata api genggam, 3 buah amunisi, 1 paket shabu dengan berat 0,43 gram, dan lain-lain.

Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Gunawan Wibisono menambahkan, pihaknya sempat melakukan pengejaran sampai ke Semarang.

Namun saat perjalanan, ternyata pelaku malah mengarah ke Slawi.

Kemudian pihaknya melakukan pengejaran melalui jalan tol dan keluar di Exit Tol Adiwerna.

"Kami berkoordinasi dengan anggota Satlantas Polres tegal untuk melakukan pencegatan, mengingat para pelaku ini menggunakan akses jalan tol dan keluar di Exit Tol Adiwerna.

Pada saat penangkapan mereka sempat mau mengeluarkan senjata api dan mencoba melarikan diri.

Sehingga kami melakukan tindakan tegas dengan menghadiahi timah panas," imbuh AKP Gunawan. (dta)

Berita Terkini