Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari pencabulan seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian. (*)
• UPDATE Pasien Virus Corona Meninggal Sabtu, 29 Februari Pagi: Tersebar di 59 Negara, 2.870 Tewas
• WASPADA! Mulai Hari Ini, Singapura Cancel 12 Penerbangan ke Indonesia Hingga Mei 2020
• DETIK-DETIK Tahanan Wanita Serli Herawati Kabur Saat Mau Disidang di Pengadilan, Berbaur Pengunjung