Masing-masing kardus berisikan 12 botol dengan takaran 500 mil.
Jatanras juga menyita buku tabungan BNI atas nama Ari Kurniawan, nota transaksi penjualan masker, slip transfer pembelian masker, dan 1 satu buah HP milik terduga pelaku.
Sementara, dari tangan M, polisi mengamankan antiseptic gel dengan merk onemed sebanyak 13 kardus.
Dalam satu kardus tersebut, terdapat 16 botol.
Dalam penangkapan ini, AK terlebih dahulu diciduk Subdit Jatanras pada Selasa (3/3) sekira pukul 22.00 WIB di kediamannya.
"AU dan AK ini penimbun masker. Mereka berasal dari Semarang Timur. Sedangkan M penimbun antiseptic gel asal Genuk.
Mereka semua terhubung, satu jaringan, saling kenal dan support.
Mereka saling jual beli jika butuh barang. Mereka bertiga dapat barang juga dari transaksi online lalu dijual dengan harga tinggi," jelas Direskrimum.
Kemudian, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP P.H Gultom yang memimpin penggrebekan tersebut menyebut bahwa para pelaku telah melakukan kegiatan menimbun sejak Februari lalu.
Saat isu corona mulai meluas, tambah Kasubdit, para pelaku mulai melakukan penimbunan dua barang tersebut untuk diperjualkan dengan harga cukup tinggi.
Gultom menerangkan, harga normal masker di pasaran sebenarnya berkisar dari Rp 30 ribu - Rp 45 ribu per box isi 50 lembar.
Namun, kata dia, para pelaku ini justru menjual masker tersebut dengan harga Rp 275 ribu per box.
Sementara, untuk harga normal antiseptic gel per botol dengan isi 500 mil seharga Rp 30 ribu.
Kemudian, para pelaku menaikan harga handsinitizer itu mencapai Rp 165 ribu per botolnya.
Dia menerangkan, para pelaku ini mulai menaikan harga di saat isu corona meluas. Sejauh ini, kata Gultom, para pelaku telah menjual sebanyak 19 kardus masker melalui media sosial.