TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng menangkap tiga pelaku penimbun masker dan antiseptic gel di tengah maraknya isu virus corona atau Covid-19, Selasa (3/3) malam.
Para penimbun barang langka tersebut antara yakni AK (45), warga Kecamatan Semarang Timur, AU (46) warga Semarang Timur, dan M (24), warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Mereka bertiga diringkus saat tim dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penggerebekan di sebuah rumah, Kanalsari Barat, Semarang Timur, Kota Semarang pukul 22.30 WIB.
• Tersipu saat Ditanya Malam Pertama, Kakek 103 Tahun yang Nikahi Gadis 30 Tahun Berikan Mahar Ini
• 1 Warga Kudus Suspect Corona Setelah Pulang dari Korsel, Diisolasi di RSUD Dr Loekmonohadi
• Nuryani Ditemukan Meninggal dalam Kondisi Terikat, Korban Dimasukkan ke Karung Lalu Dibuang ke Hutan
• 2 Bule Rusia Kehabisan Uang Saku, Kapolsek Genuk Belikan Mie Rebus dan Sediakan Tempat Tidur
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, menuturkan, mereka bertiga ditangkap karena sengaja menimbun barang dengan memanfaatkan isu corona.
Di tengah maraknya isu tersebut, para pelaku ini pun menaikkan harga jual dari yang semestinya melalui media sosial berupa facebook.
"Tiga pelaku kini sedang dimintai keterangan petugas.Mereka masih diperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi kemungkinan bisa menuju ke sana (tersangka) karena ini sudah ada instruksinya langsung dari Presiden untuk menindak tegas," ujarnya.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap tiga penimbun itu berawal dari patroli cyber tim Subdit III Jatanras melalui media sosial.
Menurut Kabid, mereka ditangkap karena memperjualbelikan masker beragam merk dan antiseptic gel dalam jumlah besar di wilayah Kota Semarang melalui media sosial.
Bahkan, penjualan ketiga pelaku ini sudah sampai luar Jateng.
"Sampai luar Jateng ini peredarannya. Namun, sebagian besar mereka ini bertransaksi via media sosial lalu COD (ketemuan).
Sangat besar kemungkinan ada pelaku baru serupa. Kita sedang kembangkan pelaku lainnya dan akan menindak tegas," jelasnya.
Sementara, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menambahkan, dalam penggerebekan terhadap tiga pelaku, pihaknya menyita sebanyak 4000 lembar masker dan 208 botol antiseptic gel.
Dalam jumlah sitaan tersebut, pihaknya mengamankan satu kardus berisi 40 box masker. Masing-masing box terdapat 50 lembar masker.
Sedangkan untuk antiseptic gel, petugas menyita 13 kardus.
Masing-masing kardus berisikan 12 botol dengan takaran 500 mil.
Jatanras juga menyita buku tabungan BNI atas nama Ari Kurniawan, nota transaksi penjualan masker, slip transfer pembelian masker, dan 1 satu buah HP milik terduga pelaku.
Sementara, dari tangan M, polisi mengamankan antiseptic gel dengan merk onemed sebanyak 13 kardus.
Dalam satu kardus tersebut, terdapat 16 botol.
Dalam penangkapan ini, AK terlebih dahulu diciduk Subdit Jatanras pada Selasa (3/3) sekira pukul 22.00 WIB di kediamannya.
"AU dan AK ini penimbun masker. Mereka berasal dari Semarang Timur. Sedangkan M penimbun antiseptic gel asal Genuk.
Mereka semua terhubung, satu jaringan, saling kenal dan support.
Mereka saling jual beli jika butuh barang. Mereka bertiga dapat barang juga dari transaksi online lalu dijual dengan harga tinggi," jelas Direskrimum.
Kemudian, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP P.H Gultom yang memimpin penggrebekan tersebut menyebut bahwa para pelaku telah melakukan kegiatan menimbun sejak Februari lalu.
Saat isu corona mulai meluas, tambah Kasubdit, para pelaku mulai melakukan penimbunan dua barang tersebut untuk diperjualkan dengan harga cukup tinggi.
Gultom menerangkan, harga normal masker di pasaran sebenarnya berkisar dari Rp 30 ribu - Rp 45 ribu per box isi 50 lembar.
Namun, kata dia, para pelaku ini justru menjual masker tersebut dengan harga Rp 275 ribu per box.
Sementara, untuk harga normal antiseptic gel per botol dengan isi 500 mil seharga Rp 30 ribu.
Kemudian, para pelaku menaikan harga handsinitizer itu mencapai Rp 165 ribu per botolnya.
Dia menerangkan, para pelaku ini mulai menaikan harga di saat isu corona meluas. Sejauh ini, kata Gultom, para pelaku telah menjual sebanyak 19 kardus masker melalui media sosial.
"Yang berhasil kami sita satu kardus. Total semuanya, mereka memiliki stok masker sebanyak 20 kardus. 19 kardua di antaranya telah terjual.
Tiap kardus berisi 40 box. Tiap boxnya, mereka jual dengan harga Rp 275 ribu. Kegiatan transaksi melalui online itu menjadi dasar kami melakukan penggrebekan tadi malam," jelas AKBP Gultom.
Atas kasus ini, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 107 UU Nomer 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka akan diancam pidana hukuman penjara paling lama lima tahun.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan langkah tegas polisi tersebut menjadi peringatan jika ada pelaku lainnya.
Dia juga meminta kepada distributor maupun penjual masker agar tidak semena-mena menaikkan harga pasaran. Mereka diminta mempertimbangkan masalah kemanusiaan terkait wabah Virus Corona (COVID-19).
"Tolong penjual, distributor dan pengecer jangan bersenang-senang di atas penderitaan orang. Ini masyarakat lagi butuh. Dijual saja dengan harga yang normal. Akan lebih baik kalau ada kemanusiaan yang adil dan beradab," ujarnya.
Produksi Harus Ditambah
Ganjar juga meminta agar pabrik menambah produksi masker. Sementara masyarakat diminta bijak dalam membeli masker.
"Maka akan kita dorong pabrik-pabrik untuk kapasitasnya ditambah. Tapi sekali lagi, yang sehat nggak membutuhkan (masker). Sering-sering saja cuci tangan," ujar dia.
Di daerah lain, jajaran Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap dugaan kasus penimbunan masker. Gudang di Jalan Marsekal Suryadarma, Neglasari, Kota Tangerang itu digerebek oleh polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, polisi menyita 240 boks. Atau berisi 600.000 masker dari gudang tersebut.
Menurutnya, masker-masker milik H dan W yang kini masih diperiksa tersebut akan dikirim ke luar negeri.
Padahal, setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan terdapat dua WNI positif virus corona, masyarakat di Indonesia sangat membutuhkan masker.
"Jadi, maskernya ini berencana akan dikirim ke luar negeri," ujarnya, Rabu(4/3).
Sebelum terbongkar, kata Yusri, pelaku yaitu H dan W sudah tiga kali mengirim masker-masker miliknya ke luar negeri sejak virus corona mewabah."Keterangan awal, sudah tiga kali pengiriman dilakukan ke luar negeri," ucap Yusri.
Yusri mengatakan, polisi masih mendalami negara mana saja yang menerima pengiriman masker-masker tersebut.
"Harganya juga masih kita dalami," katanya.
Selain di Tangerang, polisi juga mengungkap penimbunan masker di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Ada sebanyak 350 kardus masker yang dibongkar jajaran Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Lokasinya, berada di sebuah apartemen kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Polsek Tanjung Duren sita 350 kardus masker berbagai merek di apartemen kawasan Grogol," kata Yusri.
Satu orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penimbunan masker di Tanjung Duren tersebut.
Pelaku adalah seorang perempuan yang masih berusia 19 tahun yaitu TVH yang menjual masker dengan cara online melalui media sosial Instagram.
Kombes Pol Yusri Yunus, membeberkan pengungkapan kasus ini berawal setelah kepolisian mendapat informasi dari warga soal adanya akun Instagram yang menjual masker dan memamerkan banyak tumpukan masker.
"Selanjutnya berdasarkan info tersebut tim Reskrim Polsek Tanjung Duren melakukan penyelidikan. Kemudian dari hasil penyelidikan diperoleh hasil bahwa akun Instagram tersebut atas nama helenavevev milik TVH dan tinggal di Apartement Royal Mediterania Tanjung Duren, Jakarta Barat," kata dia.
Pelaku diringkus di dalam lift saat membawa 3 kardus besar yang berisikan masker, Selasa(3/3). Kemudian dilakukan pengeledahan di unit apartemen pelaku dan didapati ratusan masker dari berbagai merk.
Pelaku mengaku masker tersebut dibelinya dari supermarket. Lantas kemudian dikumpulkan dan setelah harganya naik selanjutnya masker tersebut dijual dengan harga tinggi.
"Dan diketahui oleh tersangka bahwa di pasaran sangat sulit ditemukan masker muka," katanya. (Tribun Network/den/fel/gum/wly)
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Penemuan Mayat Perempuan Terikat Dalam Karung di Hutan Gunung Halu
• TNI-Polri dan BPBD Temukan Ular Piton 4,5 Meter Mati Terpanggang Demi Lindungi 20 Telurnya
• Ustaz Yusuf Mansur Akan Lapor Polisi, Difitnah Hingga Ditolak Sejumlah Masjid : Selama Ini Saya Diam
• Rugikan Nasabah Rp 24,7 Miliar, Keluarga Habib Saleh Minta Kejari Salatiga Seret para Pemakai Dana