Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.
Kedua, hari libur bersama, yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.
Terakhir, cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan.
"Adapun untuk aparatur sipil negara, hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017," kata Muhadjir.
Dengan pengumuman ini, maka ada 12 hari libur berturut-turut di bulan Mei 2020. Ini rinciannya:
21 Mei Hari Kamis Libur Nasional Kenaikan Isa Al Masih
22 Mei Hari Jumat Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
23 Mei Hari Sabtu
24 Mei Hari Minggu sekaligus Libur Lebaran Idul Fitri
25 Mei Hari Senin Libur Lebaran Idul Fitri
26 Mei Hari Selasa Cuti Bersama Libur Lebaran Idul Fitri
27 Mei Hari Rabu Cuti Bersama Libur Lebaran Idul Fitri
28 Mei Hari Kamis Cuti Bersama Libur Lebaran Idul Fitri
29 Mei Hari Jumat Cuti Bersama Libur Lebaran Idul Fitri
30 Mei Hari Sabtu
31 Mei Hari Minggu
1 Juni Hari Senin Libur Nasional Hari Lahir Pancasila
(Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Tambah 4 Hari Libur dan Cuti Bersama 2020, Ini Rinciannya