Berita Viral

Status AH Sebelum Serang Kantor Polisi hingga Ditembak Mati: Selamat Pagi Pak Kapolres. . .

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria mengamuk tak terima ditilang ditembak mati polisi, Polres Kepulauan Meranti, Riau, Rabu (11/3/2020) pukul 16.00 WIB.

Karena membahayakan keselamatan petugas, sambung dia, pria tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

"Yang bersangkutan MD (meninggal dunia) di tempat," pungkas Sunarto.

Kata Kriminolog

Tak terima ditilang, seorang pria tak dikenal mengamuk dan menyerang anggota polisi dengan senjata tajam jenis badik di Polres Kepualaun Meranti, Riau, hingga akhirnya ia tewas ditembak, Rabu (16/3/2020) sore.

Guru Besar Kriminolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa mengatakan, kalau melihat konteks informasi tersebut, dalam kadar tertentu dapat dimaklumi.

Namun, katanya, perlu ditelisik apakah tindakan anggota polisi tersebut sudah sesuai dengan protap atau standar operasional prosedur (SOP).

"Pertama kali dalam situasi seperti itu, tindakan polisi seharusnya bersifat melumpuhkan, bukan langsung bersifat mematikan"

"Oleh karena itu, dengan atau tanpa laporan masyarakat, perlu dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polri," singkatnya melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (12/3/2020).

Kata Kompolnas

Seorang pria tak dikenal mengamuk dan menyerang anggota polisi dengan senjata tajam jenis badik di Polres Kepualaun Meranti, Riau, hingga akhirnya ia tewas ditembak, Rabu (16/3/2020).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indarti mengatakan, karena ada orang yang meninggal akibat ditembak anggota Polri, maka Propam diharapkan memeriksa anggota tersebut untuk melihat apakah penggunaan senjata api oleh anggota sudah sesuai prosedur atau tidak.

Sambungnya, hal itu juga sekaligus dapat menggali peristiwa dan sebab-sebab mengapa anggota harus menembak.

"Jika anggota menembak untuk membela diri dan melindungi orang-orang agar nyawanya atau nyawa orang lain dalam bahaya jika diserang oleh yang ditembak, maka penembakan tersebut dibenarkan," katanya melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (12/3/2020).

"Tetapi, jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bahwa pelaku penyerangan tidak membahayakan nyawa polisi dan orang-orang lain, maka anggota tersebut harus diproses hukum lebih lanjut," sambungnya.

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM, ada kewajiban bagi Propam untuk memeriksa anggota yang menggunakan senjata api.

Selain itu, sambungnya, ada kewajiban-kewajiban bagi anggota yang diberi kewenangan membawa senjata api untuk mematuhi aturan-aturan dalam Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM.

Ketika ditanya apakah Kompolnas akan mengawasi peristiwa itu, ia pun menegaskan akan mengawasinya.

"Tentu saja. Kompolnas akan berkoordinasi dengan Pengawas Internal Polri," tegasnya.

Perwira TNI AD Ngamar dengan 3 Pria Berbeda di Hotel Diadili, Diduga Disorientasi Seksual

Bripka Asep Polisi yang Viral Jadi Imam di Sel Tahanan Dipanggil Kapolri, Langsung Dapat Tawaran Ini

Setelah Tenggak Ciu, 4 Remaja Putri Putus Sekolah di Semarang Rampas Handphone Pelajar

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Status Facebook Terakhir Pria Tak Terima Ditilang Tewas Ditembak Polisi: Selamat Pagi Bapak Kapolres

Berita Terkini