TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sejumlah lembaga pendidikan diliburkan selama dua pekan ke depan sesuai surat edaran sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran virus corona, mulai hari Senin (16/3/2020).
Kendati demikian, sejumlah wali murid juga mulai memanfaatkan teknologi digital agar tidak tertinggal pelajaran.
Satu di antaranya, Denny Nur Hakim warga Kudus yang terpaksa harus menyiapkan kuota internet agar anaknya tetap bisa belajar online.
• 5 Berita Populer: Ganjar Umumkan Seluruh Sekolah Jateng Libur 2 Minggu hingga Sopir Grab Dibegal
• 4 KKB Papua Tewas Ditembak Aparat Gabungan Dalam Kontak Senjata di Tembagapura
• Jimmy Meninggal di Depan Kantor Kelurahan di Candisari Semarang, Tepat saat Memarkir Motornya
• Rapat Terbatas, Ganjar Pranowo Tutup 40 Tempat Hiburan dan Destinasi Wisata 11 Kota di Jawa Tengah
"Ya mau tidak mau, harus menyiapkan kebutuhannya.
Tinggal dihitung saja sehari dia butuh berapa kuotanya," kata dia, Senin (16/3/2020).
Saat ini, anaknya yang duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar negeri (SDN) 03 Karangmalang tersebut tidak masuk sekolah selama 14 hari ke depan.
Namun dia memanfaatkan aplikasi Ruang Guru yang memberikan pembelajaran gratis kepada anaknya.
Biarpun materinya gratis, tetapi orang tua tetap harus menyediakan paket internet untuk anaknya terebut.
"Saya ingin anak ini biarpun di rumah, tetap bisa belajar.
Dari sekolah sudah memberikan informasi untuk anak bisa belajar online," ujar dia.
Jadwal belajar online itu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 yang meliputi mata pelajaran matematika, bahasa indonesia, IPA, dan IPS.
Kepala Kemenag Kabupaten Kudus, Akhmad Mundakir menambahkan, selain sekolah negeri, lembaga pendikan di bawah wewenang Kemenag juga diliburkan.
Dalam surat edaran Kemenag RI, dia menyebutkan kegiatan ujian sekolah juga akan ditunda.
"Sama saja kita akan liburkan selama 14 hari, termasuk sekolah madrasah," imbuhnya.
Hal itu menindaklanjuti Keputusan Presiden RI dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah, seluruh lembaga pendidikan baik dibawah wewenang Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), Kabupaten Kudus dan Kementrian Agama (Kemenag) diliburkan selama 14 hari. (raf)
• Dinkes Kabupaten Tegal Imbau Warga yang Adakan Hajatan untuk Sediakan Sabun dan Tempat Cuci Tangan
• Untuk Mahasiswa Udinus Semarang, Ini 6 Pokok Poin Surat Edaran Rektor Terkait Wabah Virus Corona
• Jika Pemerintah Tetapkan Lock Down karena Virus Corona, Ini yang Akan Dilakukan Aptrindo
• Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Tinjau Rusun Tegalsari, Wawali Jumadi Berharap Diresmikan Jokowi