TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bupati Kudus Nonaktif, Muhammad Tamzil dituntut hukuman penjara 10 tahun atas tindak pindana korupsi yang menjeratnya dalam kasus suap untuk naik jabatan pejabat dan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Kudus.
Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang tuntutan pada Rabu (18/3).
Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
• Ashanty Murka Dapat Undangan Lamaran Putrinya dengan Atta Halilintar: Aurel Jadi Kegatelan Banget!
• Kerap Dibayar Pasien dengan Sayur, dr Handoko Gunawan Tumbang Ikut Berjuang Rawat Pasien Corona
• BREAKING NEWS: Pasien Positif Corona Meninggal di RSUD Moewardi Solo, Ganjar: Sempat Dirawat 2 Hari
• Praktik Ningsih Tinampi di Pasuruan Ditutup Sementara, Ada Apa?
Jaksa KPK, yakni Joko Hermawan menyatakan Muhammad Tamzil bersalah karena telah menerima suap dari sejumlah pejabat agar dapat lolos seleksi naik jabatan.
Dirinya juga menerima gratifikasi dari penjabat yang pangkatnya mengalami kenaikan.
Total uang yang diterima mencapai 2,57 miliar.
"Terdakwa juga akan dituntut denda sebesar 250 juta dan Hukuman Pengembalian Uang 3,5 miliar.
Jika tidak mau mengganti maka harta bendanyanya akan dirampas untuk pengganti, namun jika masih belum mencukupi akan ditambah dua tahun penjara," katanya
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hukuman pemberatan bagi Tamzil.
Hal itu karena Tamzil telah dua kali melakukan tindak pidana korupsi sehingga jaksa menuntut hukuman pemberatan.
"Terdakwa juga diambil hak dipilihnya untuk lima tahun kedepan," tambahnya.
Mengetahui tuntutan yang diberikan cukup berat, Tamzil pun akan segera melakukan pembelaan.
Menurutnya pada sidang lanjutan pada Senin (23/3) dirinya akan menyampaikan sejumlah pembelaan dan pembuktian bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tindak suap jabatan.
Menurutnya dirinya hanya diseret dalam kasus tindak pidana korupsi oleh ajudan dan staf ahlinya yakni Uka dan Agus Suranto.
"Saya akan menyamaikan pembelaan salah satunya dalam keterangan terdakwa Agus mengatakan bahwa saya tidak pernah memerintahkan dirinya untuk meminta uang, begitu pula dengan Uka juga menyampaikan bahwa saya tidak pernah memerintahkan dirinya untuk meminta uang," pungkasnya. (dap)
• Massa Pendemo Tolak RUU Omnibus Law Dapat Dukungan dari Pimpinan DPRD Karanganyar
• Takut Kehabisan Stok, Warga Semarang Mulai Borong Gula Pasir
• Wabah Virus Corona, Fraksi PPP DPRD Demak : Pemkab Bilang Tidak Ada, Itu Info yang Tak Memuaskan
• Anggota DPR RI Minta Rumah Sakit Rujukan Cirus Corona Tidak Sepelekan APD bagi Tenaga Kesehatan