Wabah Virus Corona

Anies Baswedan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DKI Jakarta Selama 14 Hari

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala BNPB

Hubungi hotline #JakartaTanggapCorona di 112 / 0813 8837 6955 atau kunjungi corona.jakarta.go.id, jika memiliki pertanyaan seputar COVID-19.

 (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DKI Sampai 14 Hari ke Depan

Mahasiswa Asal Solo yang Diduga Menghina Presiden Jokowi Kini Tak Ditahan, Ini Alasan Kapolda Jateng

Seorang ASN di Bantul DIY Positif Corona, 90 Orang yang Kontak Diminta Isolasi Mandiri

Daftar Lengkap Nama-nama Pejabat yang Terinfeksi Virus Corona dari Indonesia dan Berbagai Negara

Berita Terkini