Mereka yang berhak mengikuti SKB adalah yang dinyatakan lolos passing grade dan perankingan.
Pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.
Sementara instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT bisa menggunakan paling sedikit 2 jenis tes lain.
Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT dapat berupa:
a. Tes Potensi Akademik
b. Tes Praktik Kerja
c. Tes Bahasa Asing
d. Tes Fisik atau Kesemaptaan
e. Psikotes
f. Tes Kesehatan Jiwa
g. Wawancara.
Bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB.
• Golongan Darah yang Rentan Terinfeksi Virus Corona Covid 19 Seusai Hasil Penelitian di China
• Firasat Doddy Sudrajat Ayah Vanessa Angel Sebelum Tahu Putrinya dan Bibi Ardiansyah Ditangkap Polisi
• Marion Jola Menangis Ungkit Luka Lama Soal Video Syur, Ungkap 1 Hal yang Paling Menyakitkan
• Pidi Baiq Tengah Garap Novel Dilan Yang Bersamaku Suara Ancika Mehrunisa Rabu, Lanjutan Kisah Milea
LIKE DAN SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN JATENG
(iam/tribunjateng.com)