Sesuai keterangan saksi-saksi, lanjut Yusuf, perbuatan pelaku dilakukan dalam kurun waktu sekitar tiga bulan lebih.
Selama ini upaya pengobatan yang berujung tindak asusila itu pun diketahui oleh suami korban.
Tapi suami korban tak mengetahui bahwa cara pengobatannya seperti itu.
"Jadi pelaku menekan kedua korban supaya apa yang dilakukannya saat pengobatan tak diberitahukan kepada siapa-siapa, termasuk suaminya," ujar Yusuf.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Undanng-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tidak ada kesulitan dalam penangkapan, karena pelaku yang selama ini tinggal bersama istrinya di kontrakan itu jarang ke mana-mana.
Kita sudah tangkap dan diproses lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Dukun Cabuli Tetangganya Seorang Ibu dan Anak Selama 3 Bulan"
• Terpaut 15 Tahun, Ini Kisah Cinta Didi Kempot Godfather of Broken Heart dengan Si Cantik Yen Vellia
• Ini Cara Mengurus Jenazah Pasien Positif Corona Aturan Kementerian Agama, Tetap Ada Sholat Jenazah
• Kapolres Pergoki Tempat Hiburan Malam Masih Buka di Purbalingga di Tengah Wabah Virus Corona
• Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan Warga di Cilacap, Si Pemilik Hajat Legowo Ikut Bongkar Tratak