TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona Covid-19.
"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Presiden Jokowi mengaku, sudah menandatangi Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.
Ia juga menegaskan, opsi yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi corona atau Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).
• Darurat Sipil yang Diwacanakan Jokowi Sudah Diterbitkan Perppu Era Soekarno
• Pulang dari Merantau Dijenguk Warga, Ternyata Positif Corona, Satu Dusun di Purbalingga Lockdown
• Mulai Hari Ini, Pemprov Jateng Bagikan 1.000 Nasi Kotak untuk Driver Ojol hingga 2 Minggu
• Pemprov Jateng Update Data Corona Berbasis Kelurahan, Aplikasi Bisa Diakses Lewat HP
Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum.
Oleh karena itu, Jokowi meminta pemerintah daerah berpegang pada aturan yang telah diterbitkan.
"Tidak membuat kebijakan sendiri," kata dia.
Sampai Senin (30/3/2020) kemarin, ada 1414 kasus positif Covid-19 yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia. Dari angka tersebut, 75 orang dinyatakan sembuh dan 122 lainnya meninggal dunia.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat",