Wabah Virus Corona

Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat, Pemda Diminta Tak Buat Aturan Sendiri

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) saat memberi keterangan pers terkait penanganan virus corona atau Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona Covid-19.

"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Presiden Jokowi mengaku, sudah menandatangi Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.

Ia juga menegaskan, opsi yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi corona atau Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).

Darurat Sipil yang Diwacanakan Jokowi Sudah Diterbitkan Perppu Era Soekarno

Pulang dari Merantau Dijenguk Warga, Ternyata Positif Corona, Satu Dusun di Purbalingga Lockdown

Mulai Hari Ini, Pemprov Jateng Bagikan 1.000 Nasi Kotak untuk Driver Ojol hingga 2 Minggu

Pemprov Jateng Update Data Corona Berbasis Kelurahan, Aplikasi Bisa Diakses Lewat HP

Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum.

Oleh karena itu, Jokowi meminta pemerintah daerah berpegang pada aturan yang telah diterbitkan.

"Tidak membuat kebijakan sendiri," kata dia.

Sampai Senin (30/3/2020) kemarin, ada 1414 kasus positif Covid-19 yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia. Dari angka tersebut, 75 orang dinyatakan sembuh dan 122 lainnya meninggal dunia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat",

Berita Terkini