Sebelum Membunuh Gadis Pagar Ayu, Tersangka UI Sempat Minta Maaf, Terungkap Masa Lalunya
TRIBUNJATENG.COM - Pelaku pembunuhan gadis berinisial TN (16) di Dusun Menjalin, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kalimantan Barat akhirnya berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Landak, Iptu Idris Bakara mengatakan, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka beberapa jam setelah jasad korban ditemukan.
Penangkapan dilakukan di Kota Pontianak, Senin (30/3/2020) siang.
• Paru-paru Jadi Incaran Virus Corona, Konsumsi 5 Makanan Ini untuk Menjaga Kesehatannya
• Pria Berbaju Loreng Hadang dan Gebrak-gebrak Mobil Bupati Tulungagung: Anak Saya Tak Bisa Makan!
• WHO Sebut Virus Corona di Asia Baru Permulaan: Ini Akan Jadi Pertempuran Jangka Panjang
• Reaksi Warga saat Wanita yang Bagikan Sembako Membuka Maskernya, Ternyata Via Vallen!
Tersangka pelaku pembunuhan yakni berinisial UI (23) yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.
Kepada aparat kepolisian, UI mengaku menghabisi korban sekitar pukul 06.00 WIB.
"Saat itu korban hendak pergi ke acara pamannya yang mengadakan hajatan pernikahan," kata Kasat Reskrim menyampaikan pengakuan tersangka.
Korban TN akan pergi ke rumah pamannya dan akan menjadi pagar ayu di sana.
Rumah TN dengan pamannya diketahui hanya berjarak sekitar 500 meter dari rumah.
Secara kebetulan, UI keluar rumah untuk buang air kecil dan melihat TN melintas.
Tersangka rupanya sudah mengintai korban, karena tahu saat akan pergi melewati tempat tinggalnya
UI lalu menghanpiri TN dan mengajak bersama-sama pergi ke rumah pamannya TN.
Situasi yang masih sepi membuat UI melancarkan aksinya.
"(Korban) lalu diikuti dan dihabisi di tengah hutan. Setelah meninggal baru disetubuhi. Begitu pengakuan dari tersangka," kata Idris Bakara.
Pelaku Sempat Minta Maaf ke Korban