TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka IIB Kendal kehabisan warga binaan (narapidana) akibat penerapan program asimilasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan virus corona.
Kepala Lapas Terbuka Kendal, Rusdedy mengatakan, sebelumnya pihaknya mempunyai 44 narapidana yang menjadi binaan lapas produktif ini.
Mereka dikirim dari berbagai daerah seperti lapas Pekalongan, Wonogiri, Kendal, lapas kelas 1 Semarang, lapas Batang dan lapas ataupun rutan di wilayah utara.
• Setelah 14 Tahun Konflik, Betharia Sonata Menangis Ceritakan Alasannya Minta Maaf pada Willy Dozan
• Benarkah Cuaca Panas Bikin Virus Corona Mati? Ini Penjelasan IDI
• Kisah Pilu Tukang Urut yang Ambruk di Jalan Diduga Corona, Ini Kejadian Beberapa Hari sebelumnya
• Daftar Harga Hp Realme Bulan April 2020 Mulai C2 Hingga Realme 6 Pro
Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, ke-44 napi di lapas terbuka Kendal memenuhi syarat mendapatkan asimilasi.
Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk memetuhi semua ketentuan selama menjalani asimilasi di rumah.
Semua napi pun dipulangkan, Kamis (2/4/2020) kemarin.
Akibatnya, lapas yang terkenal dengan sebutan lapas bleder kosong dari narapidana.
"Ketentuannya yang sudah menjalani hukuman 2/3 pada 31 Desember 2020, sedangkan di sini semua masuk kriteria rata-rata sisa 4-6 bulan hukuman.
Ya pada akhirnya kosong," jelas Rusdedy, Jumat (3/4/2020) di kantornya.
Semua napi termasuk dalam kasus pidana ringin dengan rata-rata usia di bawah 50 tahun.
Kosongnya napi di lapas bleder Kendal ini diprediksi hingga sepanjang tahun 2020.
Hal tersebut mengingat di lapas-lapas lain yang biasa ngirim napinya yang mau bebas juga kosong akibat asimilasi.
Sebelum kembali ke rumah masing-masing, Rusdedy menegaskan kepada para napi yang mendapatkan asimilasi harus patuh kepada prosedur yang telah ditentukan pemerintah.
Termasuk untuk mengisolasi diri di rumah serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya.
Jika para para napi tersebut terbukti melakukan tindakan melanggar hukum lain, secara otomatis hak asimilasinya akan dicabut ditambah proses hukum atas perbuatannya.