Dia mengatakan, adapun napi yang bisa dibebaskan harus memenuhi sejumlah syarat.
Pertama, kata Dadi, napi dewasa yang telah mengikuti 2/3 masa pidana hingga 31 Desember 2020 bisa dibebaskan.
Kedua, bagi napi berstatus anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana hingga 31 Desember 2020 dapat juga dibebaskan secara bersyarat.
"Kemudian, napi yang bisa dibebaskan punya masa hukuman di bawah lima tahun.
Yang kita bebaskan yaitu napi dengan kasus umum dan narkotika yang divonis di bawah lima tahun.
Meski dibebaskan, mereka tetap harus menjalani wajib lapor ke Lapas terdekat.
Kemungkinan, total ada 250 napi lebih yang bakal dibebaskan bersyarat di Lapas Kedungpane," pungkasnya. (Tribunjateng/gum).
• Perampok Minimarket Bersenpi di Demak Ini Pakai Hasil Kejahatan untuk Judi dan Kebutuhan Keluarga
• Pastikan Tidak Ada Kerumunan Warga, Polsek Semarang Timur Tutup Tempat Karaoke dan Billiard
• SMKN 6 Semarang Produksi Ribuan APD dan Masker, Dikerjakan Siswa dan Tenaga Pengajar
• Ini yang Dilakukan Kepala dan Petugas Lapas Terbuka Kendal Setelah Ditinggal Napi Pulang ke Rumah