TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan Kereta Api.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 12 April mendatang.
Untuk penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup dilarang masuk ke stasiun dan naik KA.
• Janda Ini Kaget Saat Cek Calon Suaminya di Kodim Pemalang, Tidak Ada Nama Kapten Rendi
• Selamat Jalan Glenn Fredly! Mutia Ayu Posting Foto Pelukan dengan Glenn Fredly
• Posting Glenn Fredly Nyanyi Sambil Tahan Sakit Kepala Luar Biasa, Najwa Shihab: Saya Tahu Belakangan
• Bukan dari China, Peneliti Ungkap Darimana Asal Virus Corona yang Menyebar di Kota New York
PT KAI juga akan mengembalikan biaya tiket penuh bagi penumpang KA yang tidak menggenakan masker.
Menurut Humas PT KAI Daop IV Semarang, Krisbiyanto, aturan wajib pakai masker sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO, dalam rangka pencegahan wabah Covid-19.
"Saat ini KAI gencar mensosialisasikan kebijakan wajib gunakan masker kepada masyarakat, di mana kebijakan itu akan dilaksanakan 12 April mendatang," tuturnya, Rabu (8/4/2020).
Ia berharap penumpang mematuhi aturan tersebut, sebagai bentuk partisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kami imbau penumpang menjaga jarak, baik saat di stasiun maupun di dalam kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak," tambahnya. (bud)
• Apakah Pemkot Semarang Akan Mengajukan PSBB? Wali Kota Hendi: Kami Ikut Pak Gubernur
• Peringati Hari Jadi, Bawaslu Kota Semarang Lakukan Aksi Sosial Lawan Virus Corona
• Kebakaran di PPGJ Blora Sudah Berhasil Dikendalikan, Masyarakat Diminta Tidak Panik
• Di Tengah Pandemi Virus Corona, Kodim dan Polres Wonogiri Bagikan Paket Sembako & Kupon Makan Gratis